Temuan BPK, 3 BUMD di Kota Bekasi Ini Dapat Modal Rp43 Miliar di 2024 Tanpa Perda

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menyebut penyertaan modal untuk tiga BUMD milik Pemkot Bekasi belum disertai dengan Perda (Peraturan Daerah) tentang Penyertaan Modal. BPK RI menyebut penyertaan modal hanya disertai Perda tentang APBD 2024

Adapun ketiga BUMD yang menerima modal tahun 2024 yakni BPRS Syariah Patriot Bekasi senilai Rp 5 miliar. Lalu Perumda Tirta Patriot sebesar Rp 35 miliar dan PT.Sinergi Tirta Patriot sebesar Rp 3 miliar.

Dari ketiga BUMD tersebut Pemkot Bekasi memberi modal dari APBD sebesar Rp43 miliar atau sebesar 89,58% dari nilai yang dianggarkan yaitu Rp48 miliar.

Dalam catatan hasil audit BPK RI penyertaan modal tanpa disertai Perda khusus penyertaan modal bagi BUMD bertentangan dengan PP (peraturan pemerintah) no 54 tahun 2017 tentang BUMD terutama di Pasal 21 ayat 1 dan ayat 5, serta Pasal 25.

Dan juga PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terutama di Pasal 78 ayat 2.

Temuan BPK RI tersebut disorot Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomy yang menyebut, ada indikasi kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam memuluskan penyertaan modal bagi tiga BUMD tersebut.

“Ini bukan sekadar temuan BPK, tapi skandal keuangan daerah. Rp43 miliar uang rakyat keluar tanpa dasar hukum!” tegas Ergat, Jumat, (12/9/2025).

Ergat juga menyayangkan, DPRD yang dianggap lalai dalam fungsi pengawasan.

“DPRD jangan pura-pura tutup mata. Mereka yang punya kewenangan menyetujui Perda, kok bisa uang Rp43 miliar lolos begitu saja?” ujar Ergat.

Menurutnya, lemahnya fungsi check and balance antara eksekutif dan legislatif membuat tata kelola keuangan daerah semakin rawan disalahgunakan.

Temuan BPK menambah panjang daftar catatan merah Pemkot Bekasi dalam pengelolaan keuangan. Publik mendesak DPRD maupun aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini.

Ergat mengatakan, aturan perundang- undangan lain yang dilanggar yakni : 

- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 304 

Penyertaan modal pemerintah daerah diperbolehkan untuk menyertakan modal pada BUMD kepatuhan Hukum, pelaksanaan penyertaan modal daerah harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-Undangan.

 - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur ketentuan mengenai penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pasal 78 :

- Ayat (1) menyatakan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .

- Ayat (2) menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah tersebut dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan .

- Ayat (3) menambahkan bahwa Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD .

- Ayat (4) menyatakan bahwa penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

- Permendagri no 52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi Daerah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini