![]() |
| Ketua BK DPRD Depok Qonita (jilbab putih) |
inijabar.com, Depok - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menegakkan prinsip transparansi dan integritas dalam menangani dua kasus perkara etik yang melibatkan dua orang anggota DPRD Depok, yakni RK dan TR.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok Hj. Qonita Lutfiyah menjelaskan, perkara anggota DPRD, RK saat ini masih dalam proses hukum, diketahui karena yang bersangkutan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“BK tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Qonita dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).
BK DPRD juga, kata dia, tidak memiliki kewenangan penuh dalam mencampuri kebijakan internal partai politik terkait tindak lanjut administratif atas rekomendasi sanksi yang diberikan.
“Setelah BK memberikan rekomendasi, selanjutnya itu wewenangnya Partai atau Fraksi. Seperti apa tindaklanjutnya itu sudah bukan lagi ranah kami,” kata Qonita.
Maka dengan itu, Badan Kehormatan DPRD dinyatakan telah resmi menyelesaikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok atas nama saudari TR.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik berupa kesepakatan kerja sama usaha antara yang bersangkutan dan pihak eksternal DPRD yaitu pengusaha bernisial PA.
Dalam proses penanganan perkara dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, TR, Qonita mengungkapkan, Badan Kehormatan DPRD telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur diantaranya yakni meliputi,
Pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi;
Penelaahan terhadap bukti tertulis serta dokumen pendukung;
Pelaksanaan sidang kode etik secara objektif, independen, dan transparan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pleno Badan Kehormatan, disimpulkan bahwa saudari TR terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik DPRD Kota Depok.
Atas dasar tersebut, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menetapkan sanksi ‘Sedang’ kepada yang bersangkutan serta merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk melakukan pemindahan dari Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“Kami menghargai itikad baik dari saudari TR dalam mengikuti proses pemeriksaan, namun penegakan kode etik harus tetap berjalan sesuai aturan. Badan Kehormatan berkewajiban menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan publik,” ujar Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita.
Qonita menyatakan, keputusan BK ini telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi PKB untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya perbedaan langkah atau kebijakan yang diambil oleh Fraksi. Pihaknya mengatakan, Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, atau mencampuri keputusan internal partai politik, sepanjang keputusan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris atas rekomendasi yang dikeluarkan BK DPRD Kota Depok.
“Badan Kehormatan DPRD Kota Depok akan terus berkomitmen menegakkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kami mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawal proses ini secara objektif dan terbuka, demi menjaga kehormatan DPRD Kota Depok sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bermartabat,” tandas Qonita Lutfiyah. (Risky)



