![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Silih berganti kepemimpinan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun lembaga penegakan hukum ini belum mampu menunjukan kinerja yang secara transparan dalam penanganan kasus kasus dugaan korupsi yang melibatkan birokrat Pemkot Bekasi.
Kalaupun mampu mengungkap kasus proyek alat olahraga Dispora. Masyarakat menilai Kejari Kota Bekasi melokalisir tersangka hanya pada pelaksana teknis bukan aktor intelektual.
Kasus dugaan korupsi yang juga ditunggu keberanian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yakni temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jabar di Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada tahun 2023 sebesar Rp7 miliar.
LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuntaskan penyelidikan hingga tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya menilai, Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu membuka secara transparan seluruh perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
"Kami menilai Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu membuka secara transparan seluruh perkembangan penanganan perkara ini kepada publik," ujar Herman, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Herman, jika memang benar dana kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, maka harus dijelaskan bagaimana proses pengembalian dilakukan, siapa pihak yang mengembalikan, serta apa dasar hukum dan bukti setor resminya.
"Publik berhak tahu apakah pengembalian tersebut dilakukan secara sukarela atau setelah adanya tekanan pemeriksaan hukum. Karena sesuai ketentuan BPK, batas waktu pengembalian adalah 60 hari setelah laporan diterbitkan. Faktanya, hingga bulan Juni 2025 baru dikonfirmasi pengembalian penuh dilakukan, artinya tenggat waktu itu telah terlampaui," jelasnya.
Herman mengingatkan, Kejari Kota Bekasi bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal ini, lanjutnya, jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidananya apabila perbuatan korupsi telah terjadi. Dengan demikian, alasan pengembalian dana tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum atau sekadar menutup kasus secara administratif," tegasnya.
NCW DPD Bekasi Raya mendesak Kejari Kota Bekasi menuntaskan proses penyelidikan, hingga ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka bila unsur-unsur pidana telah terpenuhi.
Herman juga mendesak untuk menangani seluruh temuan BPK secara menyeluruh, bukan hanya satu proyek tertentu. Menurutnya, ada empat paket pengadaan yang disebut dalam laporan BPK, namun baru satu yang masuk tahap penyelidikan.
"Ada empat paket pengadaan yang disebut dalam laporan BPK, namun baru satu yang masuk tahap penyelidikan. Hal ini menimbulkan kesan tebang pilih dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujarnya.
Herman meminta, agar Inspektorat Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi tidak menutup-nutupi informasi dengan dalih administratif. Setiap pejabat, rekanan, dan pihak yang terlibat dalam proses kelebihan bayar, lanjutnya, harus dimintai pertanggungjawaban secara terbuka di depan hukum.
Herman juga menekankan, kasus tersebut menyangkut dana pendidikan yang merupakan uang rakyat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu sekolah dan kesejahteraan peserta didik.
"Kasus ini menyangkut dana pendidikan, uang rakyat, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu sekolah dan kesejahteraan peserta didik. Penyimpangan sekecil apa pun adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik," kata Herman.
Dia berharap, Wali Kota Bekasi menunjukkan komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih, dengan tidak mengintervensi proses hukum dan memberikan ruang penuh kepada Kejaksaan untuk bekerja profesional.
Herman menegaskan, NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pihaknya mendukung Kejari Kota Bekasi untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan.
"NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mendukung Kejari Kota Bekasi untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan," tegasnya.
Herman menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status perkara, NCW DPD Bekasi Raya akan mengajukan permintaan resmi informasi publik dan menyiapkan langkah hukum serta advokasi lanjutan.
"Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status perkara, kami akan mengajukan permintaan resmi informasi publik dan menyiapkan langkah hukum serta advokasi lanjutan demi memastikan keadilan dan akuntabilitas ditegakkan tanpa kompromi," pungkasnya.
NCW DPD Bekasi Raya menegaskan, keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dinegosiasikan. Korupsi di sektor pendidikan, adalah kejahatan moral terhadap masa depan bangsa yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. (Pandu)



