Akhirnya P3K Paruh Waktu Jabar Gagal Dapat THR, KDM: Mohon Maaf Banget

Redaktur author photo
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

inijabar.com, Subang - Rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat batal direalisasikan tahun ini. Padahal, anggaran sekitar Rp60 miliar telah disiapkan sejak Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, batalnya pencairan THR tersebut disebabkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pemerintah pusat pada 3 Maret 2026.

Menurut Dedi, dalam regulasi tersebut terdapat aturan yang menyebutkan masa kerja PPPK paruh waktu dihitung sejak adanya perintah resmi untuk melaksanakan tugas paruh waktu, bukan berdasarkan masa pengabdian sebelumnya. 

Jadi bagi P3K yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tidak mendapat THR. Sedangkan mayoritas P3K paruh waktu dapat SK sebelum Maret 2026.

“Walaupun Anda semua orang yang berjasa dan bekerja sudah sangat lama, tapi PP-nya berkata lain. Jadi yang ke belakang (masa kerja) tidak dihitung,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung masa kerja sebelumnya sebagai dasar pembayaran THR.

Padahal, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu sejak akhir 2025. Namun setelah aturan baru itu terbit, kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan.

Dedi menegaskan pemerintah provinsi sebenarnya tidak memiliki keinginan untuk menahan pembayaran. Namun pencairan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jadi mohon maaf kami bukan tidak mau membayarkan. Kami siap membayarkan manakala ada dasar hukum yang kuat. Kalau kami memaksakan membayarkan maka konsekuensinya bisa jadi saya yang membuat Pergub, besok akan dipersalahkan mengeluarkan uang tanpa dasar hukum dan itu dianggap merugikan negara,” katanya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada aturan pemerintah pusat dan rekomendasi lembaga audit negara.

“Jadi pembayaran THR harus mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, yakni sesuai PP. Mohon maaf banget,” tandas Dedi.

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Jawa Barat memilih menunda pencairan THR bagi PPPK paruh waktu hingga terdapat kepastian regulasi yang lebih kuat agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun temuan audit keuangan negara.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini