Bapenda Kota Bekasi Disorot Soal Munculnya Denda Bayar PBB

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Banyak nya keluhan wajib pajak di Kota Bekasi yang mengeluhkan adanya denda dalam pembayaran SPPT PBB dari mulai tahun 2020 hingga 2025.

Ketua LSM Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) Herman Sugianto mebenarkan banyaknya keluhan yang diterima dari sejumlah warga terkait denda SPPT PBB.

"Warga Kota Bekasi saat ini merasa diperas oleh Pemkot Bekasi terkait munculnya denda SPPT PBB dri mulai tahun 2020 hingga 2025,"ujarnya. Kamis (12/3/2026)

Herman mengatakan, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) kota Bekasi telah melakukan kesalahan besar dengan cara memeras masyarakat melalui SPPT PBB. 

Dari tagihan denda mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2025 jumlahnya memcapai ratusan ribu setiap bidang tanahnya tergantung luas tanah yang dimiliki

"Contohnya dialami warga di Perumaha Bumi Satria Kencana (BSK). Kebanyakan warga mengeluh dengan tangihan SPPT PBB yang menjadi bengkak dari yang sebelumnya,"kata Herman.

Sementara, kata Herman, saat dirinya mengkonfirmasi langsung ke Kepala Bapenda Kota Bekasi Solihin berdalih, hal itu karena DJP  (Direktur Jendral Pajak) pada tahun 2013 melimpahkan ke Pemkot Bekasi. Selain itu juga adanya temuan BPK mulai dri tahun 2015 sampai 2025 terkait tunggakan SPPT PBB. 

"Anehnya, kenapa ada  temuan BPK warga disuruh menanggung akibat piutang. Kan di sini beli rumah dari tahun 1991 sudah kami balik nama dan bayar SPPT PBB tidak pernah telat. Kenapa sekarang muncul denda  dan kalau memang tidak bayar pajak tidak mungkin muncul SHM dan SPPT PBB,"tuturnya.

Herman mempertanyakan uang wajib pajak yang pada bayar pajak kemana rimbanya. Dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini