Dicecar JPU Soal Pinjaman di Balik Dugaan Suap Ijon Proyek, Ade Kunang Bilang Begini

Redaktur author photo
Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa Sarjan menghadirkan saksi Bupati Bekasi non aktif Ade Kunang dan termasuk anggota DPRD Bekasi

inijabar.com, Kota Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Bupati Bekasi Non Aktif Adr Kunang terkait aliran uang ijon proyek dalam Sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk terdakwa Sarjan. Saksi yang dihadirkan berasal dari kalangan pejabat hingga politisi Kabupaten Bekasi.

Selain Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang, serta tiga anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif yakni Nyumarno, Iin Farihin, dan Aria Dwi Nugraha.

Selain itu, JPU juga menghadirkan mantan anggota DPRD Jejen Sayuti serta Icang sebagai saksi tambahan.

Dalam persidangan, Ade Kuswara Kunang menjadi sorotan utama saat dicecar jaksa terkait aliran dana yang diterimanya dari terdakwa. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui adanya penerimaan sejumlah uang dari Sarjan.

Namun, Ade membantah bahwa dana tersebut berkaitan dengan komitmen proyek. Ia menegaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi.

“Uang itu pinjaman, bukan terkait proyek,” ujar Ade dalam persidangan.

Keterangan tersebut langsung didalami oleh jaksa untuk menguji konsistensi serta kaitannya dengan dugaan praktik suap ijon proyek yang tengah diusut.

Ade Kunang dan ayahnya hadir di PN Tipikor sekira pukul 10.15 Wib. Politisi asal PDIP ini disambut peluk hangat kerabat dan pendukungnya.

Saat berita ditayangkan Sidang masih berlangsung masih  pemeriksaan saksi-saksi yang hadir.(ali)

Share:
Komentar

Berita Terkini