![]() |
| SMAN 2 Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan perundungan (bullying) di SMAN 2 Kota Bekasi kian memanas. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada dugaan pelaku, tetapi juga pada sikap pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, yang dinilai tidak menjalankan peran sebagai penengah secara optimal.
Siswi berinisial EQ sebelumnya dilaporkan menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, AN, hingga mengalami tekanan psikologis berat. Namun dalam perkembangannya, kuasa hukum korban, Fauzi Prasetyo Nugroho, justru menyoroti langkah-langkah yang diambil pihak sekolah.
Menurut Fauzi, sekolah tidak pernah memfasilitasi pertemuan resmi antara kedua belah pihak, khususnya orang tua siswa, untuk mencari solusi secara terbuka dan adil. Padahal, dalam kasus seperti ini, sekolah seharusnya menjadi ruang mediasi yang netral.
“Tidak ada forum resmi yang mempertemukan kedua pihak. Ini yang kami sesalkan, karena sekolah seharusnya hadir sebagai penengah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pada 24 Februari 2026, pihak sekolah justru mendatangi keluarga korban dan meminta EQ menandatangani surat pernyataan serta membuat video permintaan maaf. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya damai, dengan janji laporan di Polres Metro Bekasi Kota akan dicabut.
Namun proses tersebut menuai polemik setelah muncul dugaan adanya permintaan kompensasi sebesar Rp200 juta. Bahkan, menurut Fauzi, kepala sekolah sempat menyampaikan opsi nominal lain jika keluarga korban tidak sanggup memenuhi angka tersebut.
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk tekanan dalam proses penyelesaian perkara, yang seharusnya mengedepankan perlindungan korban, bukan negosiasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Aktivis perempuan Intan Sari Geny, menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi korban, bukan justru memperkeruh keadaan.
“Sekolah itu ruang aman bagi anak. Kepala sekolah harus berdiri di tengah, bukan condong ke salah satu pihak. Kalau ada tekanan dalam proses damai, itu jelas melanggar prinsip perlindungan anak,” ujarnya. Sabtu (11/4/2026)
Intan juga meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat turun tangan untuk mengevaluasi peran dan kebijakan sekolah dalam menangani kasus tersebut.
Hingga kini, polemik masih bergulir dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait tudingan tersebut. Publik pun menunggu langkah tegas dari otoritas pendidikan untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.(*)



