![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp308,1 miliar di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi memicu polemik serius.
Persoalan mencuat setelah puluhan paket proyek yang gagal dilelang pada Tahun Anggaran 2025 justru kembali ditenderkan pada Januari 2026, tanpa terlebih dahulu tercatat sebagai SiLPA dalam mekanisme APBD.
Publik mempertanyakan legalitas langkah tersebut karena anggaran yang tidak terserap pada tahun berjalan pada prinsipnya harus masuk dalam pos SiLPA dan penggunaannya kembali wajib melalui pembahasan serta persetujuan DPRD dalam APBD Perubahan atau APBD tahun berikutnya.
56 Paket Gagal, Tapi Anggaran Tak Masuk SiLPA
Data yang beredar menyebutkan DBMSDA Kota Bekasi gagal melaksanakan 56 paket proyek dengan total pembiayaan sekitar Rp308.198.954.000 pada TA 2025.
Namun alih-alih dicatat sebagai SiLPA, sebagian proyek tersebut justru langsung dilelang ulang pada Januari 2026.
Dari total 56 paket proyek gagal tersebut, sebanyak 32 paket dengan nilai sekitar Rp141 miliar telah kembali ditenderkan pada awal tahun 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme penganggaran dan dasar hukum penggunaan kembali dana yang secara administrasi seharusnya telah menjadi sisa anggaran tahun sebelumnya.
Inspektorat Bekasi Bantah Pelanggaran
Inspektorat Kota Bekasi membantah adanya pelanggaran aturan dalam proses tersebut.
Bantahan itu disampaikan dengan merujuk pada perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Namun kritik publik justru semakin menguat. Sebab polemik yang dipersoalkan bukan hanya soal mekanisme tender, melainkan status anggaran yang tidak terserap pada TA 2025 tetapi langsung digunakan kembali pada 2026.
Sejumlah pihak menilai penjelasan Inspektorat dinilai belum menjawab substansi utama, yakni apakah dana yang gagal digunakan pada tahun anggaran sebelumnya boleh langsung ditenderkan kembali tanpa mekanisme pengesahan ulang melalui DPRD.
Apa Aturan SiLPA yang Berlaku?
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, SiLPA merupakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang belum digunakan dan menjadi bagian dari pembiayaan daerah pada tahun berikutnya.
Penggunaan SiLPA umumnya harus dituangkan dalam APBD tahun berjalan dan dibahas bersama DPRD.
Secara prinsip, anggaran yang tidak terealisasi pada akhir tahun anggaran tidak otomatis bisa langsung digunakan kembali tanpa proses administrasi dan penganggaran ulang.
Karena itu, jika benar terdapat proyek gagal TA 2025 namun anggarannya langsung dipakai untuk tender Januari 2026 tanpa mekanisme pengesahan APBD, maka hal tersebut berpotensi memunculkan persoalan administrasi hingga hukum.
Desakan Audit Menguat
Polemik ini kini memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran DBMSDA Kota Bekasi.
Publik menilai transparansi menjadi hal penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan ratusan miliar rupiah dana publik tersebut.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi juga didorong untuk membuka pengawasan terhadap proses penganggaran ulang proyek-proyek gagal TA 2025 agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi administrasi keuangan daerah.(*)
Kata kunci;
SiLPA Bekasi, DBMSDA Kota Bekasi, dugaan penyalahgunaan anggaran Bekasi, proyek gagal 2025 Bekasi, tender Januari 2026, anggaran Rp308 miliar Bekasi, Inspektorat Bekasi, APBD Bekasi 2026, skandal SiLPA Kota Bekasi, aturan SiLPA daerah



