Jejak Hibah APBD untuk Kejari Kota Bekasi: Dari Gedung Rp46 Miliar hingga Hibah Baru Rp4,5 Miliar

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Munculnya hibah Rp4,5 miliar dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membuka kembali catatan panjang hubungan anggaran antara Pemerintah Kota Bekasi dan institusi penegak hukum tersebut.

Jika saat ini publik mempertanyakan urgensi hibah untuk penataan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aula kantor Kejari, sejarah menunjukkan bahwa bantuan APBD kepada lembaga vertikal tersebut bukanlah hal baru. 

Bahkan, nilai hibah yang pernah dikucurkan pemerintah daerah tercatat mencapai lebih dari Rp44 miliar untuk pembangunan gedung kantor Kejari Kota Bekasi yang kini berdiri megah di Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang semakin relevan: sampai sejauh mana APBD Kota Bekasi digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana Kejaksaan yang secara kelembagaan merupakan bagian dari pemerintah pusat?.

Apalagi jika melihat kontur keuangan daerah Kota Bekasi untuk kebutuhan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan di Kota Bekasi yang sangat mendesak membutuhkan kucuran APBD Kita Bekasi

Awal Mula Hibah Jumbo

Pada akhir 2019, Pemerintah Kota Bekasi melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Kejari Kota Bekasi. Saat itu proyek diumumkan memiliki pagu sekitar Rp46,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Data pengadaan yang dapat ditelusuri juga menunjukkan paket pembangunan gedung Kejari memiliki nilai pagu sekitar Rp44,2 miliar.

Bangunan tersebut kemudian diresmikan dan menjadi kantor representatif bagi Kejari Kota Bekasi dengan fasilitas modern dan kapasitas yang jauh lebih besar dibanding kantor sebelumnya.

Pembangunan itu sejak awal menuai perhatian karena dilakukan menggunakan dana daerah untuk membangun fasilitas lembaga vertikal yang seharusnya memperoleh pembiayaan melalui APBN.

Meski tidak melanggar aturan apabila dilakukan melalui mekanisme hibah dan persetujuan yang berlaku, penggunaan APBD dalam jumlah besar untuk institusi pusat tetap menjadi isu yang sensitif dalam perspektif tata kelola pemerintahan.

Hibah Baru Muncul di Tengah Kebutuhan Publik

Enam tahun setelah proyek pembangunan gedung tersebut dimulai, Kejari Kota Bekasi kembali tercatat menerima hibah dari APBD 2026 sebesar Rp4,5 miliar.

Pihak Kejari menjelaskan anggaran itu diperuntukkan bagi penataan PTSP dan aula yang menjadi bagian dari pelayanan publik.

Namun hingga kini rincian detail pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi pembangunan maupun dasar perhitungan kebutuhan anggaran belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana daerah, terlebih ketika Kota Bekasi masih menghadapi berbagai kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur lingkungan dan pelayanan dasar.

Muncul Gedung Mandala Adhyaksa

Sorotan publik semakin menguat setelah peresmian Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa yan terletak di wilayah Kayuringin Jaya Bekasi Selatan pada 13 April 2026.

Gedung tersebut diresmikan bersama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi.

Menariknya, hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai nilai pembangunan gedung tersebut maupun sumber pendanaannya.

Yang tersedia hanya keterangan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur daerah Tahun Anggaran 2026.

Kalimat tersebut menimbulkan interpretasi bahwa terdapat keterlibatan anggaran pemerintah daerah dalam pembangunan fasilitas tersebut. Namun publik belum memperoleh jawaban apakah sumbernya berasal dari APBD murni, hibah daerah, bantuan pembangunan, atau skema pendanaan lainnya.

Jika pembangunan Gedung Mandala Adhyaksa juga menggunakan APBD Kota Bekasi, maka muncul pertanyaan lanjutan mengenai total nilai dukungan keuangan daerah yang telah dialokasikan kepada Kejari Kota Bekasi dalam beberapa tahun terakhir.

Konflik Kepentingan dan Persepsi Publik

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, isu utama bukan semata-mata legal atau tidaknya hibah tersebut atau sekedar mematuhi himbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana menjaga independensi lembaga penegak hukum dari persepsi adanya hubungan yang terlalu dekat dengan pihak yang menjadi objek pengawasan maupun pendampingan hukum.

Kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum, pengawasan proyek pemerintah, hingga penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Karena itu setiap pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum selalu menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.

Semakin besar nilai hibah yang diberikan, semakin tinggi pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi.

Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban

Dari rangkaian fakta yang tersedia, terdapat sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terang:

1. Berapa total nilai hibah APBD Kota Bekasi kepada Kejari Kota Bekasi sejak pembangunan gedung baru hingga tahun 2026?

2. Berapa anggaran pembangunan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa?

3. Dari mana sumber pendanaan gedung tersebut berasal?

4. Apakah pembangunan Gedung Mandala Adhyaksa masuk dalam hibah Rp4,5 miliar atau merupakan anggaran yang berbeda?

5. Mengapa rincian penggunaan hibah Rp4,5 miliar belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat?

Di tengah tuntutan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, publik berhak memperoleh jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut.

Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk ketika digunakan untuk membiayai fasilitas lembaga penegak hukum.

Ditulis; Tim Redaksi

Sumber data: buku APBD 2019, APBD 2026, situs resmi Kejari Kota Bekasi, media lokal

Share:
Komentar

Berita Terkini