Penanganan Kasus Tunjangan Perumahaan Anggota DPRD Kuningan Rp63 Miliar, Kejari Didesak Transparan

Redaktur author photo
Aksi unjuk rasa massa Alamku di depan Kejari Kuningan Kamis 18 Juni 2026 soal kasus Tuper anggota DPRD Kuningan

inijabar.com, Kuningan – Penanganan dugaan pencairan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp63 miliar kembali menjadi sorotan publik.

Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku) bahkan menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya di depan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Kamis (18/6/2026), menuntut kejelasan proses hukum yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam aksinya, massa mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan tunjangan DPRD tersebut telah berjalan. Mereka juga menyoroti belum adanya informasi terbuka mengenai hasil penyelidikan maupun langkah hukum lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Salah seorang peserta aksi, Yusuf Dandi Asih, menyatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus kekecewaan masyarakat terhadap lambannya perkembangan kasus.

"Harapan kami persoalan ini segera diselesaikan. Di beberapa daerah lain, kasus serupa bahkan sudah ada yang menetapkan tersangka," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta keterbukaan informasi terkait penanganan perkara yang telah lama menjadi perhatian publik.

"Kami menginginkan adanya kepastian dan proses hukum yang berjalan secara transparan," katanya.

Koordinator Alamku, Ismah Winartono, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, dugaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penetapan, perhitungan maupun pencairan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Praktisi hukum dan akademisi Muhammad Yasin menilai terdapat beberapa aspek yang umumnya menjadi fokus penyelidikan dalam perkara sejenis, antara lain:

- Kesesuaian dasar hukum pemberian tunjangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Kewajaran besaran tunjangan berdasarkan kajian independen dan kondisi daerah.

- Potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan anggaran.

- Kemungkinan adanya kerugian negara yang harus dibuktikan melalui audit lembaga berwenang.

Jika ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, maka perkara dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belajar dari Kasus Daerah Lain

Pernyataan Yusuf yang menyebut sejumlah daerah telah menetapkan tersangka dalam kasus serupa bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus tunjangan perumahan DPRD di berbagai daerah memang berujung pada proses hukum setelah aparat menemukan indikasi penyimpangan dalam penetapan maupun pencairan anggaran.

Meski demikian, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya bergantung pada alat bukti, hasil audit serta proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Transparansi Menjadi Kunci

Pengamat kebijakan publik Indra Giri menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Terlebih, perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah besar selalu memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat.

Karena itu, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dapat menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala, tanpa harus mengganggu substansi penyelidikan yang sedang berjalan.

Desakan yang disampaikan Alamku menunjukkan bahwa publik tidak hanya menuntut penegakan hukum, tetapi juga menginginkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran daerah ditangani secara profesional, independen, dan transparan.

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kuningan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Namun demikian, tuntutan publik terhadap keterbukaan dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini