Sempat Ricuh, Petugas Berhasil Eksekusi Lahan di Samping RS THB Kota Bekasi

Redaktur author photo
Petugas dari kepolisian terlihat mulai merangsek masuk ke lahan yang akan dieksekusi

inijabar.com, Kota Bekasi - Aparat keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri, dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi riil sebidang lahan seluas 2.141 meter persegi di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Langkah pengamanan ketat tersebut diambil setelah sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), sempat membuat barikade penjagaan guna menghalangi petugas.

Eksekusi paksa aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi tepat di samping Rumah Sakit Taman Harapan Baru (RS THB) itu, berjalan kondusif setelah aparat gabungan berhasil meredam ketegangan di lapangan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Suriati Gulo, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan perintah undang-undang yang sah. Dasar eksekusi merujuk pada Surat Penetapan Ketua PN Bekasi tertanggal 13 Mei 2025 yang lahir dari Grosse Risalah Lelang resmi.

"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan atas dasar Grosse Risalah Lelang, yang sertifikatnya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi," ujar Suriati.

Suriati menegaskan, pemohon eksekusi atas nama Jeffry Defjan merupakan pemenang lelang resmi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sejak tahun 2025 atas aset milik termohon, Haji Suparman.

Oleh karena itu, menurutnya, adanya upaya perlawanan dari pihak termohon maupun ormas di lokasi, tidak dapat menunda ataupun menggugurkan ketetapan eksekusi yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau protes keberatan memang ada, tapi kami tetap menjalankan perintah undang-undang yang mempunyai nilai eksekutorial, sehingga meskipun ada bantahan, itu pada prinsipnya tidak menundakan pelaksanaan eksekusi," kata Suriati menegaskan.

Suriati menyatakan, sebelum proses sita paksa ini berjalan, PN Bekasi tercatat telah melayangkan tegangan hukum secara bertahap selama hampir setahun lamanya.

"Prosedur operasi standar (SOP) pengadilan mulai dari pemanggilan tegoran (anmaning) yang dihadiri kuasa hukum termohon, Anggiat Hutapea, hingga proses pencocokan objek (constatering) sudah dilalui," jelasnya.

Namun, pihak Haji Suparman tetap memilih bertahan hingga batas waktu delapan hari yang ditentukan terlampaui.

"Eksekusi fisik lahan samping RS THB ini sebenarnya sempat direncanakan matang pada 12 Mei lalu, namun tertunda akibat dinamika teknis sebelum akhirnya tuntas dieksekusi oleh tim juru sita hari ini," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini