![]() |
| Salah satu tersangka saat dibawa petugas Kejari Cikarang |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025. Kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp4.506.920.372.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan, kasus bermula saat 21 calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Namun, Bagian Pemasaran diduga menyampaikan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan sehingga nilai yang dibebankan kepada calon pelanggan menjadi jauh lebih tinggi.
"Karena membutuhkan air bersih untuk operasional kantor, rumah maupun perusahaan dan tidak memiliki pilihan lain, para calon konsumen akhirnya membayar biaya yang ditetapkan," ujar Semeru.
Menurut penyidik, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan sesuai mekanisme resmi, melainkan ditampung dalam rekening yang telah dipersiapkan. Dana itu kemudian diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar, sebagaimana hasil perhitungan penyidik.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi langsung menahan MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejari memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Dijerat Pasal Korupsi
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 3, serta Pasal 603 KUHP sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana berat disertai kewajiban pengembalian kerugian negara.
Semeru menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah agar berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan keuangan daerah dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," tegas Semeru.(*)



