![]() |
| Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan di Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke 349 |
inijabar.com, Cianjur – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyinggung maraknya praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, memantik perdebatan.
Apalagi pernyataan tersebut diungkapkannya saat menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke 349 pada Minggu 12 Juli 2026.
Di satu sisi, Cianjur selama ini dikenal sebagai daerah yang mengusung identitas Kota Santri. Di sisi lain, isu kawin kontrak terus muncul sebagai persoalan sosial yang belum benar-benar terselesaikan.
Pernyataan Dedi bukan sekadar kritik terhadap sebuah daerah. Kalimat tersebut menyentuh ironi yang selama bertahun-tahun menjadi beban citra Kabupaten Cianjur.
Masyarakat tentu memahami bahwa praktik kawin kontrak bukan budaya asli Cianjur. Namun ketika praktik itu terus berulang, publik akhirnya mengaitkannya dengan wilayah tempat praktik tersebut berlangsung.
Di sinilah persoalan stigma muncul.
Selama bertahun-tahun aparat, pemerintah daerah, tokoh agama hingga organisasi masyarakat berkali-kali melakukan penertiban. Tetapi isu kawin kontrak selalu kembali muncul, terutama di kawasan wisata Puncak yang menjadi pintu masuk wisatawan domestik maupun mancanegara.
Akibatnya, setiap kali nama Cianjur disebut, sebagian masyarakat langsung mengingat dua hal yang bertolak belakang: Kota Santri dan kawin kontrak.
Kritik yang Menyakitkan, tetapi Perlu Dijawab
Pernyataan Dedi Mulyadi boleh jadi terasa keras bagi sebagian warga Cianjur. Namun kritik tersebut dapat dibaca sebagai dorongan agar pemerintah daerah tidak lagi menganggap persoalan ini sekadar isu musiman.
Identitas Kota Santri bukan hanya slogan. Julukan tersebut mengandung konsekuensi moral bahwa nilai-nilai keagamaan juga harus tercermin dalam kehidupan sosial masyarakat.
Ketika praktik yang diduga mengeksploitasi perempuan dan melibatkan kepentingan ekonomi terus ditemukan, maka publik akan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah, penegakan hukum, hingga pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan.
Persoalan Tidak Sesederhana Moral
Kawin kontrak juga tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan agama.
Di balik praktik tersebut terdapat faktor ekonomi, kemiskinan, pariwisata, jaringan perantara, hingga lemahnya pengawasan administrasi kependudukan.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui razia sesaat. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor yang menyasar akar persoalan, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, hingga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan.
Jangan Biarkan Stigma Menjadi Identitas
Yang paling dirugikan dari stigma ini justru masyarakat Cianjur sendiri.
Mayoritas warga menjalankan kehidupan religius dan tidak memiliki kaitan dengan praktik kawin kontrak. Namun citra negatif yang terus berulang berpotensi menutupi berbagai potensi daerah, mulai dari pendidikan pesantren, pertanian, budaya, hingga pariwisata.
Karena itu, jawaban terbaik atas kritik bukanlah sekadar membantah, melainkan menunjukkan perubahan nyata.
Jika praktik kawin kontrak benar-benar dapat ditekan hingga hilang, maka identitas Kota Santri akan kembali berdiri di atas realitas, bukan sekadar slogan.
Pernyataan Dedi Mulyadi pada akhirnya dapat dimaknai sebagai pengingat bahwa reputasi sebuah daerah dibangun bukan hanya melalui deklarasi, tetapi melalui kemampuan menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi bayang-bayang citranya.(*)



