![]() |
| Foto:saat pelantikan Kapolri, Suyudi |
MEMBACA Pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto setelah Perubahan UU Polri 2026.
Artikel Opini | Khoiruman, S.H.
PERGANTIAN Kapolri pada 1 Oktober 2026 memperlihatkan satu hal yang sering luput dalam perdebatan hukum kita. Prosedur yang cepat tidak otomatis ilegal, tetapi prosedur yang sah belum tentu telah menjalankan seluruh tujuan konstitusionalnya.
Surat Presiden mengenai pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto bertanggal 30 September 2026. Keesokan paginya Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Tak lama kemudian rapat paripurna memberikan persetujuan, dan pada siang hari Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kapolri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Seluruh rangkaian inti praktis selesai dalam satu hari.
Reaksi pertama yang mudah muncul adalah menyebut proses tersebut terlalu cepat dan karena itu cacat hukum. Saya tidak melihatnya sesederhana itu. Pasal 11 Undang-Undang Kepolisian menentukan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
DPR diberi waktu paling lambat dua puluh hari untuk menyetujui atau menolak usul Presiden. Frasa “paling lambat” berarti batas maksimum, bukan perintah agar DPR menunggu selama dua puluh hari. Selama tahapan yang diwajibkan undang-undang benar-benar dilalui, kecepatan pada dirinya sendiri tidak membuat pengangkatan menjadi tidak sah.
Tetapi berhenti pada jawaban itu juga terlalu formalistik. Mengapa undang-undang mewajibkan persetujuan DPR jika Presiden pada dasarnya sudah mempunyai kewenangan mengusulkan? Jawabannya terletak pada kebutuhan membatasi kekuasaan.
Polri bukan institusi biasa. Ia memiliki kewenangan penyidikan, penangkapan, penahanan, penggunaan kekuatan, dan berbagai bentuk tindakan yang secara langsung dapat membatasi kebebasan warga negara. Karena itu, persetujuan DPR tidak boleh dipahami sebagai stempel yang ditempel sesudah keputusan politik selesai dibuat.
Konstitusi menyebut Polri sebagai alat negara. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 bahkan menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional, bukan jabatan kabinet. Mahkamah mengingatkan bahwa Polri harus menempatkan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk kepentingan Presiden.
Kalimat ini penting. Kapolri memang bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi tanggung jawab administratif itu tidak boleh berubah menjadi loyalitas politik personal.
Di sinilah proses kilat tersebut layak dikritisi, bukan karena satu hari selalu terlalu singkat, melainkan karena publik berhak mengetahui seberapa dalam fungsi pengawasan DPR dijalankan. Publikasi DPR menunjukkan Suyudi memaparkan visi dan program, kemudian pimpinan Komisi III meminta persetujuan aklamasi setelah berkonsultasi dengan pimpinan dan ketua kelompok fraksi.
Media memberitakan ruang pendalaman terhadap calon sangat terbatas. Jika benar fungsi persetujuan DPR dimaksudkan sebagai checks and balances, maka yang harus tampak bukan hanya hasil “setuju”, tetapi juga alasan mengapa DPR yakin calon memenuhi standar integritas, profesionalitas, independensi, dan kemampuan membenahi Polri.
Ada lapisan hukum baru yang membuat isu ini semakin menarik. Pada Juni 2026, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan UU Polri. Pasal 11 tentang pengangkatan Kapolri memang tidak diubah, tetapi undang-undang baru mempertegas bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Undang-undang itu juga memperkuat Kompolnas. Pasal 38 secara tegas memberikan tugas kepada Kompolnas untuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
[cut]
![]() |
| Foto:saat pelantikan Kapolri, Suyudi |
Konsekuensinya jelas. Setelah Juni 2026, proses pemilihan Kapolri semestinya tidak lagi hanya dipotret sebagai relasi Presiden dan DPR. Kompolnas harus dibaca sebagai bagian dari desain kelembagaan yang memberi masukan profesional kepada Presiden.
Pertimbangannya memang tidak mengikat, tetapi semestinya meninggalkan jejak akuntabilitas. Publik tidak harus diberi seluruh informasi yang sensitif, namun paling tidak perlu mengetahui kriteria apa yang dipakai, rekam jejak apa yang dinilai, dan isu institusional apa yang menjadi dasar pemilihan calon.
Dengan cara pandang ini, saya tidak setuju apabila kecepatan semata dijadikan bukti bahwa pengangkatan Suyudi tidak sah. Namun saya juga tidak setuju apabila terpenuhinya tahapan formal dianggap cukup untuk menutup perdebatan.
Negara hukum tidak hanya menanyakan “apakah pejabat berwenang melakukannya”, tetapi juga “apakah kewenangan itu digunakan dengan alasan yang dapat diuji dan dengan prosedur yang sungguh-sungguh membatasi kekuasaan”.
Justru karena Suyudi telah dilantik secara sah, fokus berikutnya harus berpindah ke pertanggungjawaban. Dalam uji kelayakan ia membawa visi “Polri Bersama Masyarakat” dan menyebut ukuran keberhasilan bukan banyaknya slogan, rapat, aplikasi, atau publikasi, melainkan rasa aman, kemudahan melapor, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, dan hukum yang diterapkan secara adil. Saya melihat rumusan itu dapat dijadikan kontrak publik.
Seratus hari pertama kepemimpinan Suyudi semestinya diuji dengan indikator yang konkret. Apakah masyarakat masih harus membuat perkara viral agar ditangani? Apakah penghentian penyelidikan atau penyidikan mempunyai alasan yang mudah diperiksa? Apakah pengaduan terhadap anggota Polri ditindaklanjuti secara transparan? Apakah korban, terutama perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, memperoleh perlindungan yang cepat? Apakah penegakan hukum tetap sama tegas ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik? Pertanyaan semacam ini jauh lebih penting daripada terus memperdebatkan hitungan jam ketika pelantikan berlangsung.
Pergantian Kapolri kali ini pada akhirnya memberi pelajaran sederhana. Hukum tidak melarang negara mengambil keputusan dengan cepat. Yang dilarang oleh semangat negara hukum adalah kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dua puluh hari dalam Pasal 11 UU Polri bukan kewajiban untuk menunda keputusan, tetapi keharusan adanya ruang bagi pengawasan. Karena itu, pembenahan ke depan seharusnya bukan menetapkan bahwa uji Kapolri harus berlangsung sekian hari, melainkan menetapkan standar minimum substansi yang wajib diuji DPR serta memastikan pertimbangan Kompolnas benar-benar bekerja.
Jika hal itu dilakukan, proses cepat tidak perlu dicurigai. Kecepatan justru dapat menunjukkan pemerintahan yang efektif. Tetapi tanpa standar pemeriksaan yang jelas dan tanpa keterbukaan alasan, kecepatan mudah berubah menjadi kesan bahwa semua keputusan telah selesai sebelum ruang pengawasan dibuka. Bagi institusi sebesar Polri, perbedaan antara keduanya menentukan apakah pergantian pimpinan sekadar pergantian komando atau menjadi momentum memperkuat negara hukum.
Rujukan Hukum Utama:
• UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (4)–(5).
• UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026.
• Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
• Keppres Nomor 96/POLRI Tahun 2026.
• Publikasi resmi DPR RI dan Sekretariat Negara mengenai proses pengangkatan Kapolri 1 Oktober 2026; Joko Sriwidodo, “Pergantian Kilat Kapolri, Bagaimana Hukum Mengaturnya?”, Kompas.com, 2 Oktober 2026; serta kronologi Suara.com, 5 Oktober 2026.





