Polisi Tangkap 8 Sindikat Mafia Tanah di Bekasi

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Jakarta -- Subdit 2, Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus Mafia Tanah menggunakan surat palsu, untuk menggugat pemprov DKI Jakarta, guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jl. D.I. Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur. Laporan tersebut bernomor polisi LP/2990/VI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 17 Juni 2016.

Delapan tersangka yang berhasil ditangkap itu inisial, S, M, DS, I R, Y M, I D, I N S
dan I. Melalui pengungkapan dan penangkapan itu Dit Reskrim Polda Metrojaya, mendapatkan barang bukti berupa Asli SHM No. 75 / Cipinang Cempedak atas nama JOHNNY HARI SOETANTYO yang didalamnya sudah dicap atau distempel bertuliskan ”SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA TIMUR”.

Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan kronologis pengungkap kasus mafia tanah itu, berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 2477 / VII / 2014 / PMJ / Ditreskrimum, tgl 3 Juli 2014 dengan Pelapor Lilis Suryani, selaku pemilik tanah sah berdasarkan SHM no; 163 atas nama Lina, dimana lokasi tersebut diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 277/ JB/ BS/ TR/ VII/ 1992 tanggal 20 Juli 1992 yang dibuat dihadapan Drs. BAMBANG SULAKSANA Selaku PPAT Kecamatan Tarumajaya yang keberatan atas terbitnya AJB no. 1368/Segaramakmur, tanggal 31 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Drs. HERMAN SUJITO MSi, Selaku PPAT/Camat Tarumaja.

Berdasar LP tersebut, lanjut Argo Yuwono, Unit II Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol. Samian, berhasil mengungkap Perkara Mafia Tanah dengan Modus Operandi pemalsuan berbagai dokumen. Adapun modus operandinya, tertanggal 31 Desember 2011, tersangka H. M. DAGUL bin RASIM bersama- sama dengan adiknya yakni Tersangka JABA SUYATNA dan Tersangka AGUS ASEP membuat surat palsu berupa: Surat Kematian dan Keterangan Waris dari alm RACI yang telah meninggal th 1973 dan tidak memilik anak, sebagai pemilik Girik C. No. 315 atas nama RACI binti MARIN dengan luas 7720 M2 yang dibantu oleh tersangka H. M. BARIF.

Tersangka HM Barif, berperan menyiapkan berbagai data  mulai dari alas hak tanah, berupa Girik C. 315 seolah-olah atas nama RACI, selanjutnya Surat Penguasaan Pisik, keterangan tidak sengketa dan surat –surat lain yang terkait untuk jual beli tanah. Namun fakta sebenarnya bahwa Raci, tidak mempunyai tanah di Kampung Kebun Kelapa Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya, dan meninggal pd tahun 2006, telah menikah dengan memiliki lima anak yakni, Ruminah, Ipit, Parni dan Taufik selaku ahli waris.

Berdasarkan surat itu, oleh tersangka H.M Dagul, bin Rasim, dilegalisir dan disahkan oleh tersangka Amran, ketika itu sebagai kepala desa, dan Tersangka Agus Sofyan, selaku Sekdessekarang menjabar Kepala Desa Segaramakmur yang mengetahui kalau surat-surat tersebut tidak benar isinya.

Setelah dokumen/surat-surat siap, kemudian Tersangka H. M. DAGUL bin RASIM (pihak penjual) dan tersangka Hj. MELLY SITI FATIMAH (pihak pembeli), mendatangi rumah Tersangka JABA SUYATNA dan Tersangka AGUS ASEP untuk meminta tandatangan di Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Untuk Menjual sebagai data pendukung untuk AJB, kemudian tandatangan dari salah satu saudara para tersangka yakni Sdr. ROSIDIN yang berada di Morotai Maluku Utara ditandatangani oleh Tersangka H. M. DAGUL bin RASIM tanpa persetujuan, dengan sepengetahuan tersangka Hj. MELLY SITI FATIMAH (pihak pembeli), Tersangka JABA SUYATNA dan Tersangka AGUS ASEP.

Dokumen pendukung lengkap, kemudian tersangka Hj. MELLY SITI FATIMAH (pihak pembeli) atas arahan tersangka H. M. BARIF (bagian pemerintahan), meminta bantuan tersangka SYAFII (staff desa) untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB), yang ditandatangani oleh para tersangka sebagai Figur Penjual dan Pembeli, dan ditandatangani oleh para saksi pada saat AJB yakni para tersangka. Sedangkan tandatangan tandatangan dari salah satu saudara para tersangka yakni Sdr. ROSIDIN yang berada di Morotai Maluku Utara ditandatangani oleh Tersangka H. M. DAGUL bin RASIM tanpa persetujuan, dengan sepengetahuan tersangka Hj. MELLY SITI FATIMAH (pihak pembeli)

Tersangka JABA SUYATNA dan Tersangka AGUS ASEP. Pada saat transaksi tersebut, tersangka Hj. MELLY SITI FATIMAH (pihak pembeli) menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka H. M. BARIF secara tunai sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah), kemudian tersangka H. M. BARIF kepada tersangka H. M. DAGUL bin RASIM hanya sekitar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan oleh tersangka H. M. DAGUL bin RASIM, memberikan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) kepada tersangka JABA SUYATNA dan Tersangka AGUS ASEP. Dan sebagian besarnya dibagi-bagi oleh para tersangka H. M. BARIF, Tersangka H. AMRAN (saat itu Kepala Desa) dan Tersangka H. AGUS SOPYAN (saat itu sebagai Sekdes).

Kemudian sekira bulan Juni 2012, tersangka Hj. MELLY SITI FATIMAH (pihak pembeli) ditemani oleh AWI ISKANDAR (adik tersangka AGUS SOFYAN), mendatangi kantor kecamatan Segara Makmur dengan membawa AJB, semua dokumen/data-data pendukung termasuk BPHTB yang ternyata palsu, untuk meminta tandatangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS), yang bertemu dengan tersangka SUHERMANSYAH (staff Kecamatan), kemudian tersangka SUHERMANSYAH mengetik nomor dan hari/tanggal transaksi, yang diisi dengan no; 1368 dan transaksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2011, setelah itu mendatangi rumah Tersangka HERMAN SUJITO selaku PPATS/Camat Tarumajaya guna meminta tandatangan.

Faktanya bahwa Tersangka HERMAN SUJITO, pada bulan Juni 2012 sudah tidak lagi menjabat sebagai PPATS/Camat Tarumajaya, yang sudah diganti oleh SOFYAN HADI pada bulan Mei 2011, selain itu dari hasil penyidikan didapatkan fakta, bahwa pada tanggal 31 Desember 2011 adalah hari Sabtu dan buku register telah ditutup dan ditandatangani oleh Camat Drs. HERMAN SUJITO, MSi. Pada tanggal 30 Desember 2011. Diluar tanggal itu temukan 163 AJB yang dibuat dan ditandatangani seolah-olah pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2011.

"Dit Reskrimsus Polda Metrojaya, telah menyita puluhan barang bukti dan dokumen dalam melakukan modus operandi penipuan sebelum menetapkan 8 tersangka Mafia Tanah tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 263, 264 DAN 266 JO. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 ( enam ) tahun,"pungkas Argo (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini