![]() |
| Anggota DPRD Kab.Bekasi Nyumarno saat dibawa ke Lapas |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NY), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang) usai pelimpahan tahap II perkara dugaan pengeroyokan dari penyidik Polres Metro Bekasi, Rabu (29/7/2026) malam.
Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga ikut ditahan. Ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Setelah melakukan pemeriksaan singkat untuk mengonfirmasi identitas tersangka dan barang bukti, JPU melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Fajar.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setelah dinilai telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti serta pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial F (41) di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski telah berstatus tahanan, perhatian publik sempat tertuju saat Nyumarno dan dua rekannya menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk memasuki tahap persidangan.
Kasus Dugaan Korupsi Nyumarno Pernah Mencuat
Penahanan Nyumarno dalam perkara dugaan pengeroyokan kembali mengingatkan publik pada kasus dugaan korupsi yang sebelumnya juga menyeret namanya.
Beberapa waktu lalu, Nyumarno pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyelenggaraan kegiatan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena mempersoalkan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah.
Namun hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Nyumarno bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut, dan proses penanganannya belum berujung pada penetapan tersangka. Karena itu, dugaan tersebut masih berada dalam ranah proses hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah.
Dengan kini Nyumarno menjalani penahanan dalam perkara dugaan pengeroyokan, sorotan publik terhadap rekam jejak hukum politisi tersebut diperkirakan kembali menguat menjelang proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.(*)



