![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) DPRD Kota Bekasi menuju Pemilu 2029 dipastikan bakal menjadi salah satu isu politik paling panas.
Di balik istilah teknis "penataan dapil", tersimpan pertarungan kepentingan partai politik, caleg petahana hingga tokoh pendatang baru.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa telah memastikan kajian penataan dapil akan dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip proporsional, integral, dan kesinambungan. Namun, perubahan komposisi penduduk membuat pembagian lima dapil yang dipakai pada Pemilu 2024 berpotensi tidak lagi ideal.
Data BPS Kota Bekasi menunjukkan jumlah penduduk terus bertambah dan telah melampaui 2,6 juta jiwa, sementara data administrasi kependudukan Pemkot Bekasi bahkan lebih tinggi karena menggunakan basis data Dukcapil.
Perbedaan ini lazim terjadi karena metode pencatatan yang berbeda, namun keduanya menunjukkan tren pertumbuhan yang sama.
Dapil Mana yang Mulai Tidak Seimbang?
Komposisi Pemilu 2024:
Dapil 1: Bekasi Timur–Bekasi Selatan (10 kursi)
Dapil 2: Bekasi Utara–Medan Satria (10 kursi)
Dapil 3: Rawalumbu–Mustikajaya–Bantargebang (11 kursi)
Dapil 4: Jatiasih–Pondok Melati–Jatisampurna (9 kursi)
Dapil 5: Pondok Gede–Bekasi Barat (10 kursi)
Persoalannya, pertumbuhan penduduk tidak merata.
Wilayah timur seperti Mustikajaya dan Bantargebang berkembang sangat cepat akibat pembangunan perumahan baru. Sebaliknya beberapa wilayah pusat kota mulai melambat.
Akibatnya, nilai satu kursi DPRD di setiap dapil berpotensi tidak lagi mewakili jumlah penduduk yang relatif sama.
Idealnya Tetap 5 Dapil atau Menjadi 6 Dapil?
Secara regulasi, Kota Bekasi dengan 50 kursi DPRD sebenarnya masih memungkinkan dipertahankan menjadi 5 dapil.
Namun dari sisi representasi politik, muncul opsi lain yang dinilai lebih proporsional, yaitu 6 dapil dengan rata-rata 8–9 kursi per dapil.
Keuntungannya:
- deviasi jumlah penduduk antar dapil lebih kecil;
- wilayah berkembang memperoleh representasi lebih adil;
- beban pelayanan anggota DPRD menjadi lebih seimbang.
Konsekuensinya:
- persaingan caleg semakin ketat;
- suara partai besar lebih sulit terkonsentrasi;
- peluang caleg baru meningkat.
Siapa yang Berpotensi Diuntungkan?
Jika menjadi 6 dapil:
Diuntungkan
- tokoh lokal dengan basis suara kuat;
- caleg baru yang selama ini kalah oleh dominasi petahana;
- partai menengah yang memiliki kantong suara spesifik.
Dirugikan
- petahana yang selama ini menikmati dapil besar;
- caleg bermodal kampanye luas tetapi tidak memiliki basis komunitas;
- partai yang mengandalkan efek ekor jas di dapil besar.
Jika Tetap 5 Dapil
Apabila tetap lima dapil, kemungkinan besar yang berubah hanyalah batas kecamatan antar dapil agar deviasi jumlah penduduk kembali mendekati ideal.
Skenario ini relatif lebih aman bagi petahana karena perubahan peta politik tidak terlalu drastis.
Dapil 3 Diprediksi Jadi Sorotan
Dapil Rawalumbu–Mustikajaya–Bantargebang diperkirakan menjadi wilayah yang paling banyak dibahas.
Pertumbuhan penduduk di kawasan timur Kota Bekasi jauh lebih cepat dibanding sejumlah kecamatan lama sehingga alokasi 11 kursi berpotensi kembali dihitung ulang dalam simulasi KPU.
Penataan dapil bukan sekadar mengganti batas wilayah, tetapi dapat mengubah peta kekuatan politik Kota Bekasi menjelang Pemilu 2029.
Jika KPU memilih mempertahankan lima dapil, perubahan kemungkinan hanya berupa perpindahan beberapa kecamatan atau kelurahan untuk menekan deviasi penduduk.
Namun apabila muncul skenario enam dapil, maka peta persaingan politik akan berubah total. Sejumlah petahana bisa kehilangan wilayah basisnya, sementara tokoh-tokoh baru justru memperoleh peluang lebih besar untuk merebut kursi DPRD.(*)



