Kejagung Geledah Kasus Rp2 Triliun, Kejari Kota Bekasi Sibuk Rp80 Juta Pungli MCK?

Redaktur author photo
Petugas Kejari Kota Bekasi saat menggeledah ruangan mantan Kabid Pasar Disdagperind Kota Bekasi dengan membawa sejumlah koper usai penggeledahan.

inijabar.com, Kota Bekasi – Dua penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dari dua lembaga berbeda tingkatan dengan kasus skala besar dan skala 'receh' menjadi perhatian publik. 

Publik pasti masih ingat aksi penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Pemkot Bekasi dan di kediaman mantan Kabid Pasar Dinas Perindag dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Saat itu petugas Kejari Kota Bekasi membawa sejumlah koper entah berisi apa, yang jelas hingga kini dua alat bukti dugaan pungli kasus tersebut belum dibuka ke publik.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil yang disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun. 

Perbedaan skala nilai perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prioritas penegakan hukum, efektivitas penyidikan, hingga penggunaan anggaran negara dalam proses penanganan perkara.

Sorotan semakin menguat setelah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kota Bekasi, termasuk kantor PT Migas Kota Bekasi, Sekretariat Daerah, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, serta lokasi lainnya untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi KSO Foster Oil.

Sebaliknya, perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang hingga kini masih terus bergulir. Berdasarkan informasi yang berkembang, tersangka berinisial JAS telah menjalani masa penahanan sekitar 65 hari, namun berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Perbedaan Skala Penanganan

Apabila dilihat dari nilai perkara, selisih kedua kasus sangat mencolok. Dugaan kerugian negara dalam perkara KSO Foster Oil mencapai sekitar Rp2 triliun, sedangkan perkara pungli MCK Pasar Bantargebang berkisar Rp80 juta.

Perbandingan tersebut memunculkan diskusi publik mengenai proporsionalitas penanganan perkara, terutama terkait alokasi sumber daya penyidikan, waktu penanganan, hingga biaya operasional yang digunakan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, penting dipahami bahwa besarnya nilai kerugian bukan satu-satunya ukuran kompleksitas suatu perkara. Penyidik memiliki kewenangan menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Muncul Pertanyaan Soal Pihak yang Bertanggung Jawab

Dalam perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang, muncul berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana. Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum baru menetapkan satu orang tersangka.

Karena itu, publik menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab pidana atau justru perkara tersebut memang hanya memenuhi unsur terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

Seluruh dugaan mengenai keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.

Kejagung Kirim Pesan Berbeda

Langkah Kejagung menggeledah sejumlah kantor strategis di lingkungan Pemkot Bekasi dinilai memberikan pesan bahwa perkara dugaan korupsi KSO Foster Oil–PT Migas menjadi perhatian serius.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru apabila alat bukti telah mencukupi.

Pada saat yang sama, masyarakat juga berharap Kejari Kota Bekasi dapat segera memberikan kepastian hukum dalam perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang sehingga proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memenuhi rasa keadilan.

Perbandingan dua perkara tersebut pada akhirnya bukan semata soal besar kecilnya nilai kerugian negara, melainkan mengenai konsistensi, kecepatan, transparansi, dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah secara profesional bukan 'pesanan' dari kekuasaan.

Share:
Komentar

Berita Terkini