KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Kota Bekasi, 4 Koper Disita!

Redaktur author photo
Penyidik KPK saat menyambangi rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN di Jatiwaringin.

Inijabar.com, Kota Bekasi - Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), yang melibatkan pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk memasuki babak baru.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026) malam.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, penggeledahan yang berlangsung tertutup tersebut, menarik perhatian warga setempat dan baru berakhir sekitar pukul 19.55 WIB.

Tampak sejumlah penyidik yang mengenakan rompi krem berlogo KPK, bergerak keluar dari dalam rumah dengan memboyong barang bukti, berupa empat koper besar, dua berwarna hitam dan dua berwarna merah, serta satu kardus berisi tumpukan dokumen.

Kemudian, Smseluruh barang sitaan tersebut, langsung diangkut menggunakan empat unit mobil operasional Toyota Innova Reborn.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman tersangka berinisial LMP tersebut.

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Penyitaan dokumen dan barang bukti dari rumah pejabat kementerian ini, menjadi bagian dari upaya penyidik dalam melacak jejak aliran dana suap, serta dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait pengurusan izin peruntukan tata ruang dan HGB proyek properti.

Perlu diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk, yang menyeret pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta dari manajemen pengembang. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini