![]() |
| Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat di persidangan di PN Tipikor Bandung |
inijabar.com, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Selain pidana penjara, Ade juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Setelah diperhitungkan dengan sisa barang bukti berupa uang yang telah disita, Ade masih wajib membayar Rp10.433.453.060 atau sekitar Rp10,4 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik Ade akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Ade harus menjalani pidana pengganti selama dua tahun.
Dalam amar putusan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Ade Kuswara Kunang untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis empat tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama satu bulan.
HM Kunang turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Namun, kewajiban tersebut telah dilunasi melalui rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam putusan.
Dengan demikian, HM Kunang tidak lagi memiliki sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang masa pidana. Selain itu, status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan sesuai amar putusan, baik yang dikembalikan maupun yang tetap disita.(novi)



