Debitur Datangi OCBC Bawa Rp2,1 Miliar Untuk Tebus Rumah Ditolak

Redaktur author photo
Debitur OCBC NISP bawa uang senilai Rp 2.1 miliar untuk tebus sertifikat rumah nya tapi ditolak.

inijabar.com, Jakarta - Upaya penyelesaian sengketa aset rumah eks lelang milik debitur Desi Maulida dan suaminya Ependi di Jalan Samali Ujung, RT 011/RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali menemui jalan buntu.

Terbaru, pihak debitur bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Damewati Sihite dan Rekan mendatangi Kantor Pusat PT Bank OCBC NISP Tbk di kawasan Kuningan, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak debitur mengaku membawa uang tunai sebesar Rp2,1 miliar yang disebut setara dengan nilai indikasi lelang  itu untuk menawarkan penyelesaian kewajiban sekaligus meminta penebusan sertifikat rumah yang menjadi objek sengketa.

Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya muncul protes warga terkait peralihan aset rumah seluas 260 meter persegi tersebut. Persoalan kembali menjadi sorotan setelah bangunan yang sebelumnya menjadi objek sengketa diketahui telah direnovasi oleh pemilik baru.

Namun, tawaran penebusan tidak membuahkan hasil. Pihak bank disebut menolak penawaran dengan alasan aset tersebut telah beralih kepemilikan kepada pihak ketiga melalui mekanisme lelang.

Perwakilan kuasa hukum debitur, Septiangga Adi Gunawan mengatakan kedatangan mereka ke kantor pusat OCBC pada dasarnya untuk mencari jalan keluar secara langsung.

Menurutnya, pihak debitur bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp2,1 miliar sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Tujuan kami sebetulnya di sini adalah kami bawa uang Rp2,1 miliar untuk melakukan penebusan sertifikat. Namun sayangnya dari pihak OCBC tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan menolak begitu saja uang yang kami sodorkan, dengan alasan rumah tersebut sudah dibeli oleh pembeli lelang,” ujar Septiangga usai pertemuan di Kantor Pusat Bank OCBC, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Kuasa Hukum Minta Dokumen Risalah Lelang

Pertemuan antara pihak debitur, kuasa hukum dan manajemen bank berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Selain menawarkan penyelesaian secara tunai, tim kuasa hukum juga meminta pihak bank menunjukkan dokumen risalah lelang.

Menurut Septiangga, dokumen tersebut penting untuk mengetahui serta memastikan secara jelas proses peralihan hak atas aset yang kini telah berpindah alih yang dimiliki pihak ketiga (Pembeli rumah lelang).

Permintaan itu juga berkaitan dengan sejumlah pertanyaan yang sebelumnya muncul mengenai proses eksekusi dan peralihan aset, terlebih keluarga debitur disebut masih menempati bangunan tersebut ketika proses persoalan berlangsung.

Namun, menurut Septiangga, pihak OCBC tidak menunjukan dokumen risalah lelang yang diminta tersebut.

Pihak bank, kata dia, hanya memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung berupa Surat Peringatan (SP) dan surat pemberitahuan lelang yang disebut sebelumnya telah dikirimkan kepada debitur.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan bukti administratif terkait penyerahan dokumen-dokumen tersebut.

“Dari pihak OCBC hanya memberikan dokumen-dokumen yang konon katanya sudah pernah diberikan ke pihak Bu Desi, seperti surat peringatan dan surat pemberitahuan lelang. Tapi saat kami meminta tanda terima bahwa dokumen itu sudah pernah diserahkan, OCBC tidak berani menunjukkannya,” kata Septiangga.

Menurut pihak kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pemberitahuan kepada debitur dilakukan sebelum tahapan lelang berlangsung.

Meski demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya prosedur lelang tersebut masih menjadi bagian dari hal yang dipersoalkan pihak debitur dan kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen Bank OCBC yang hadir disebut terdiri atas tim hukum internal serta pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pelelangan.

Pihak bank menyampaikan bahwa tindakan yang telah dilakukan merupakan kebijakan yang telah diputuskan manajemen.

Namun, menurut kuasa hukum debitur, tidak terdapat penjelasan lebih rinci yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan mereka mengenai dokumen dan proses peralihan aset.

Perundingan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut akhirnya berakhir tanpa kesepakatan konkret.

Bagi pihak debitur, persoalan tidak berhenti pada penolakan tawaran Rp2,1 miliar. Mereka juga masih mempertanyakan keterbukaan dokumen yang menjadi dasar proses lelang dan peralihan kepemilikan rumah tersebut.

Siapkan Langkah Hukum

Atas kebuntuan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Septiangga mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hak-hak debitur dan keluarganya sekaligus mencari kepastian hukum atas aset yang kini telah berpindah kepemilikan.

“Kami pasti akan melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menjaga hak subjektif Bu Desi dan keluarga besar, utamanya karena mereka mengalami kerugian akibat informasi yang berkembang. Setelah ini kami akan berdiskusi secara internal bersama tim kuasa hukum guna menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkas Septiangga.

Sebelumnya, persoalan rumah tersebut juga sempat memicu protes warga di lingkungan sekitar. Warga mempersoalkan aktivitas renovasi serta penutupan akses jalan yang disebut berdampak terhadap keluarga yang tinggal di bangunan sebelah.

Pihak kepolisian melalui Binmas Polsek Pasar Minggu, Ipda Nuridin, sebelumnya turut mendampingi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Dalam mediasi tersebut disepakati sementara waktu bahwa aktivitas renovasi dihentikan selama satu pekan dan akses jalan bagi Desi tetap dapat digunakan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank OCBC belum memberikan keterangan resmi, terkait penawaran penebusan sebesar Rp2,1 miliar, permintaan dokumen risalah lelang, maupun tudingan mengenai tidak adanya bukti penerimaan surat pemberitahuan lelang oleh pihak debitur. Saat tim inijabar berusaha mengkonfirmasi kepada pihak bank melalui petugas keamanan, pihaknya menyampaikan akan memberitahukan dahulu ke pihak atasannya.

Inijabar mencoba terus mengikuti perkembangan sengketa aset tersebut, termasuk langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihak debitur dan tanggapan resmi Bank OCBC. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini