![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Perubahan aturan yang diterapkan Dekranasda Kota Bekasi dalam penyelenggaraan Bazar Selasa Ceria di kawasan eks Taman Rusa, Kompleks Pemerintah Kota Bekasi, justru menuai keluhan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Cluster Makan Minum (Mamin) UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan, mengatakan kebijakan baru tersebut belum mampu menarik minat para pelaku UMKM untuk kembali berjualan setiap hari Selasa.
"Saya dapat informasi bahwa ada perubahan peraturan dari Dekranasda buat pelaku UMKM yang mau berjualan di Bazar Selasa Ceria. Salah satunya tidak ada lagi sharing profit 10 persen dan membayar Rp50 ribu untuk kebersihan," ujar Afif. Jumat (4/9/2026)
Berdasarkan informasi yang diterima pelaku UMKM, aturan baru yang diterapkan antara lain hanya menyediakan lapak, nomor lapak telah ditentukan, peserta wajib menjaga kebersihan, membawa kantong sampah sendiri, membawa meja, kursi, dan perlengkapan usaha secara mandiri, serta dikenakan iuran kebersihan sebesar Rp50 ribu per UMKM setiap kali mengikuti bazar.
Selain itu, Dekranasda disebut menghapus sistem deposit maupun pembagian keuntungan (sharing profit) sebesar 10 persen yang sebelumnya sempat diberlakukan.
Meski ada sejumlah perubahan, Afif menilai biaya kebersihan tetap menjadi perhatian pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang baru merintis dan memiliki omzet yang tidak menentu.
Ia bahkan menyindir potensi pemasukan yang diperoleh penyelenggara dari pungutan tersebut.
"Enak ya pengurus Dekranasda Kota Bekasi, enggak pakai modal tapi dapat keuntungan lumayan," sindirnya.
Afif kemudian memaparkan perhitungan sederhana. Jika dalam satu kali bazar terdapat sekitar 40 peserta, maka iuran kebersihan sebesar Rp50 ribu per peserta menghasilkan Rp2 juta setiap pekan.
Dengan pelaksanaan bazar empat kali dalam sebulan, potensi pemasukan mencapai sekitar Rp8 juta per bulan. Apabila kegiatan berlangsung selama 10 bulan dalam setahun, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp80 juta per tahun.
Menurutnya, transparansi mengenai penggunaan dana kebersihan tersebut perlu disampaikan kepada para pelaku UMKM agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan peserta bazar.
Keluhan ini menjadi sorotan karena Bazar Selasa Ceria diharapkan menjadi wadah promosi sekaligus penguatan ekonomi bagi pelaku UMKM Kota Bekasi. Sejumlah pelaku usaha berharap kebijakan yang diterapkan lebih berpihak kepada pengembangan UMKM sehingga minat berpartisipasi dalam bazar dapat meningkat.
Selain itu pria yang akrab disapa Babeh Afif ini mengungkapkan tidak tahu nasib paguyuban UMKM karena Dinas UMKM Kota Bekasi sudah menyerahkan pembinaan kepada Dekranasda Kota Bekasi yang dipimpin Wiwik Hargono yang juga sebagai istri Walikota Bekasi.
"Kemarin saya dan teman-teman diundang, menghadiri rapat di kantor Dinas Koperasi dan UMKM kota Bekasi, topiknya pembahasan berakhirnya masa aktif kepengurusan paguyuban periode 2023-2026,"tuturnya.
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 13.00 molor sampai 14.36 baru dimulai, kata dia, alasannya ada tamu dari jauh yang harus ditemui.
"Tapi bisik-bisik tetangga Kadis UMKM tadinya cuma mau ketemu pengurus inti paguyuban saja ketua dan sekretaris, enggan menemui banyak UMKM, karena topik panas yang dibahas dan sensitif, namun pihak paguyuban semua pengurus dan korcam paguyuban hadir,"ujar Afif.
"Ibu Ida selaku ketua paguyuban UMKM menanyakan tentang eksistensi paguyuban kedepan, setelah batas SK berakhir tanggal 16 September 2026. Tapi Kepala Dinas UMKM, nampaknya enggan memperjuangkan eksistensi paguyuban melalui SK walikota lagi, malah menganjurkan paguyuban mandiri tanpa SK, dalihnya kalau ada SK paguyuban harus bikin laporan per 3 bulan dan mempunyai AD/ART,"sambungnya.
Afif menyatakan alasan Kadis UMKM Kota Bekasi tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.
"Alasan norak dan tidak masuk akal, wong saat SK dibuat pihak walikota tidak mempertanyakan AD/ART paguyuban, selama tiga tahun terakhir juga pihak dinas tidak minta atau menegur paguyuban masalah laporan,"ungkapnya kesal.
Padahal, kata Afif, kalau diperhatikan lebih jauh adanya SK justru membantu Pemkot dalam mengelola UMKM, berkat SK eksistensi paguyuban diakui pihak kecamatan dan kelurahan, sehingga terjadi sinergi dan harmonisasi.
"Kedua soal Bazar Selasa Ceria yang banyak diprotes pelaku UMKM, karena dari tadinya gratis menjadi berbayar, kepala dinas mengakui bazar Selasa ceria memang sudah diserahkan pengelolaanya ke Dekranasda, tidak dijelaskan apa sebabnya, ini aneh kok bisa program dinas diserahkan kepada lembaga yang bukan tupoksinya,"sindir Afif.
Nampaknya memang ada upaya mendegradasi dan mematikan peran paguyuban, tanpa SK walikota, paguyuban akan sulit koordinasi kegiatan dengan instansi kota, kecamatan dan kelurahan, karena dengan SK itulah peran paguyuban diakomodir dan difasilitasi pihak kecamatan dan kelurahan.
Di sisi lain Dekranasda Kota Bekasi sudah masuk terlalu jauh dalam mengangkangi UMKM, mereka telah membentuk Korcam-korcam dengan mengambil Korcam paguyuban dan dibekingi pejabat tingkat kecamatan.
"Kedepan bisa jadi Dekranasda akan masuk ke tingkat kelurahan, mereka sudah mulai melakukan pendataan UMKM sendiri lewat link form,"ucapnya.
"Kepala dinas umkm nampaknya tidak berdaya dengan keinginan "ibu ratu" masuk ke dalam wilayah UMKM, walau itu bukan bagian tupoksi Dekranasda, kalau "ibu ratu" sudah bertitah, bisa apa itu kepala dinas?"kata Afif tanpa menyebut siapa yang dimaksud "ibu ratu".
Artinya, kata dia, pungutan liar yang dilakukan Dekranasda terhadap peserta Bazar Selasa Ceria yang diprotes UMKM akan jalan tanpa gangguan, kecuali ada yang melaporkan ke aparat berwajib tentang pungli itu dasar hukumnya apa? fasilitas pemkot dipakai untuk bazar dikenakan biaya.
"Sepuluh tahun saya aktiv di kegiatan dinas UMKM mulai dari pelatihan, perijinan, bazar semua gratis, dananya ditanggung APBD, lah pas dipegang Dekranasda jadi berbayar.
Nasib apes memang jadi pelaku umkm dan pedagang kecil, sebagai contoh berita disosmed pedagang pasar baru diusir dari berdagang di pinggir jalan, dipindahkan ke rutof, ternyata infrasrukturnya parah, mereka akhirnya melakukan demo ke kantor DPRD.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dekranasda Kota Bekasi terkait keluhan dan perhitungan yang disampaikan oleh Ketua Paguyuban UMKM Cluster Makan Minum Kota Bekasi tersebut.



