![]() |
| Tim Kuasa Hukum dari Tersangka Juhasan |
inijabar.com, Kota Bekasi – Pemeriksaan konfrontasi antara Kepala UPTD Pasar Bantargebang, Fuad, dengan tersangka Juhasan Anto Suseno kembali gagal terlaksana setelah Fuad disebut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk kedua kalinya, Selasa (1/9/2026).
Ketidakhadiran Fuad dalam agenda pemeriksaan tersebut disebut berlangsung tanpa penjelasan kepada penyidik, sehingga memicu protes dari kuasa hukum tersangka.
Kuasa hukum Juhasan Anto Suseno, Bimo Zubair Sunaryo SH, mengaku kecewa atas mangkirnya Kepala UPTD Pasar Bantargebang dalam agenda konfrontasi yang dinilai penting untuk mengungkap fakta perkara.
"Cukup dua kali jika tidak hadir, yang ketiganya sudah harus dipaksa," kata Bimo, Selasa (1/9/2026).
Menurut Bimo, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 28 KUHAP Baru yang mengatur kewajiban saksi maupun pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila panggilan tidak dipenuhi, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa yang bersangkutan.
Namun, Bimo mengaku mendapat informasi bahwa penyidik masih akan memberikan kesempatan ketiga kepada Fuad untuk hadir secara sukarela.
"Kami mendesak penyidik sudah bisa menjemput atau membawa paksa Kepala UPTD Pasar Bantargebang sesuai Pasal 28 KUHAP Baru," tegasnya.
Desakan tersebut muncul karena pemeriksaan konfrontasi dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mencocokkan keterangan para pihak yang terlibat dalam perkara.
Dalam keterangan sebelumnya, Tersangka Juhasan melalui kuasa hukumnya mengatakan, Fuad diduga merupakan pihak yang menerima aliran uang dugaan pungli Rp80 juta.
"Yang menerima Kadis Rp 5 juta, Sekdis Rp15 juta, Kepala UPTD Pasar Rp 10 juta,"ujar H.Bambang Sunaryo.SH selaku kuasa hukum Juhasan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Kota Bekasi maupun Fuad terkait alasan ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan penyidik tersebut.(*)



