Dekranasda Kota Bekasi 'Offside'? Ambil Alih Peran Dinas Koperasi dan UMKM

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Beredar sebuah chat dari sebuah grup Whatsapp berisi soal kebijakan terbaru yang disebut-sebut berasal dari Dekranasda Kota Bekasi mulai memantik tanda tanya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut kutipan isi informasi melalui WA grup GTI (Genggam  Teman Indonesia) tersebut:

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahnatullahi wabarakatuh

Sahabat GTI Prioritas 

Kami informasikan bahwa dengan adanya perubahan dijajaran diskop UKM dan adanya peraturan terbaru di mana untuk pendataan UMKM akan dilakukan oleh Dekranasda maka

1. Semua UMKM kota Bekasi diminta untuk menjadi Binaan Dekranasda

2. ⁠untuk menjadi Binaan, UMKM akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 100rb yang dikenakan hanya 1 kali seumur hidup

3. ⁠Benefit menjadi anggota Dekranasda; UMKM akan diikutkan dalam bazar yang dilakukan oleh Pemkot atau Pihak Ketiga dengan biaya tergantung penyelenggaraan.

4. ⁠kegiatan sebelumnya UMKM dikenakan biaya kebersihan dan profit sharing sebesar 10persen

5. Bazar Selasa Beken juga dikelola oleh Dekranasda. Sehingga UMKM yang ingin ikut bazar harus menjadi binaan Dekranasda.

6. ⁠untuk bazar Selasa beken dimulai bulan September 2026 dengan membayar biaya kebersihan sebesar Rp 5rb dan profit sharing sebesar 10 persen

Sehubungan dengan hal tersebut jadwal Selasa Beken yang sebelumnya sudah dibagikan oleh pengurus, dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga bisa menjadi perhatian dan bahan pertimbangan bagi Sahabat GTI Prioritas yang ingin ikut berjualan. 

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. 

Informasi bernada pengumuman tersebut sontak membuat sejumlah pelaku UMKM di Kota Bekasi keheranan. Pasalnya, seluruh UMKM yang ingin mengikuti kegiatan bazar pemerintah, termasuk program Selasa Beken, diinformasikan harus terlebih dahulu menjadi binaan Dekranasda dengan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu.

Selain biaya pendaftaran yang diklaim hanya dibayarkan sekali seumur hidup, peserta bazar juga disebut akan dikenakan biaya kebersihan serta sistem profit sharing sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah Dekranasda memiliki kewenangan mengambil alih fungsi pendataan dan pembinaan seluruh UMKM yang selama ini menjadi tugas Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi?

"Wah ini Dekranasda sudah melampau kewenangan Dinas UMKM Kota Bekasi dalam pendataan dan pembinaan. Ini mah offside Dekranasda,"ujar salah satu pelaku UMKM. Jumat (28/8/2026)

Sekedar diketahui Dekranasda Kota Bekasi salah satu organisasi yang dipimpin oleh istri Walikota Bekasi Tri Adhianto.

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

Dalam struktur pemerintahan daerah, Dinas Koperasi dan UKM merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM, mulai dari pendataan, pembinaan, pemberdayaan hingga fasilitasi pengembangan usaha.

Sementara itu, Dekranasda merupakan organisasi mitra pemerintah yang selama ini lebih berfokus pada pengembangan kerajinan daerah, promosi produk unggulan, dan pemberdayaan perajin.

Jika benar seluruh pendataan UMKM dialihkan kepada Dekranasda, publik berhak mengetahui dasar hukum kebijakan tersebut. Apakah terdapat Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, atau regulasi lain yang secara resmi mengalihkan sebagian kewenangan Dinas Koperasi kepada Dekranasda?

Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi kelembagaan.

Pungutan Rp100 Ribu Perlu Dasar Hukum

Sorotan lainnya adalah adanya biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu bagi UMKM yang ingin menjadi binaan Dekranasda.

Apabila biaya tersebut merupakan syarat untuk memperoleh akses mengikuti bazar yang difasilitasi pemerintah daerah, maka publik berhak mengetahui status hukumnya. Apakah biaya tersebut merupakan iuran organisasi, biaya administrasi, atau bentuk pungutan lain yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Hal yang sama juga berlaku terhadap penerapan profit sharing sebesar 10 persen. Transparansi mengenai dasar penarikan, pengelolaan, dan penggunaan dana menjadi penting agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pelaku UMKM.

Jangan Sampai UMKM Menjadi Korban Kebijakan

UMKM merupakan sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Karena itu, setiap kebijakan pembinaan seharusnya mempermudah akses pelaku usaha terhadap program pemerintah, bukan justru menambah persyaratan administratif yang berpotensi membatasi kesempatan mereka.

Jika keanggotaan Dekranasda dijadikan syarat wajib mengikuti bazar pemerintah, maka kebijakan tersebut layak dikaji agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap UMKM yang belum atau tidak menjadi anggota.

Perlu Klarifikasi Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai beberapa hal:

-Apa dasar hukum pengalihan pendataan UMKM kepada Dekranasda?

-Apakah Dinas Koperasi dan UKM tetap menjadi leading sector pembinaan UMKM?

-Mengapa keanggotaan Dekranasda menjadi syarat mengikuti bazar pemerintah?

-Apa dasar hukum biaya pendaftaran Rp100 ribu dan profit sharing 10 persen?

-Bagaimana mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban dana tersebut?

Klarifikasi penting disampaikan agar tidak muncul persepsi adanya tumpang tindih kewenangan maupun pungutan yang belum memiliki landasan hukum yang jelas. 

Di sisi lain, apabila kebijakan tersebut memang telah memiliki dasar regulasi yang sah, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara terbuka demi menjaga kepercayaan pelaku UMKM dan masyarakat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini