inijabar.com, Kota Bekasi - Dugaan lambatnya tata kelola pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, kembali menuai keluhan.
Seorang warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, mendapati proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya diduga terlunta-lunta, tanpa kepastian hukum selama tujuh tahun.
Kekecewaan tersebut dialami oleh pemohon bernama Sri Suryanti. Berdasarkan data permohonan resmi, ia telah mendaftarkan pengurusan legalitas tanahnya sejak tahun 2019 dengan nomor berkas 3887/2019.
Kendati demikian, Sri menyatakan, hingga Agustus 2026, dokumen sertifikat tanah yang menjadi haknya belum juga rampung diterbitkan.
Lambannya alur birokrasi ini mendorong Sri menyampaikan kritikan tajam, atas ketidakjelasan standar waktu penyelesaian berkas di instansi pertanahan tersebut.
"Saya mengurus tanah ini dari 2019 hingga 2026, tetapi belum selesai sama sekali. Bayangkan saja, sudah bertahun-tahun berkas saya diduga tidak ada kejelasan bentuknya seperti apa," kata Sri saat dimintai keterangan oleh awak media, Kamis (27/8/2026).
Sri mengungkapkan, langkah konfirmasi telah berulang kali ditempuh dengan mendatangi langsung Kantor BPN Kota Bekasi. Namun, penjelasan yang disampaikan oleh pihak petugas di lokasi, dinilai selalu bersifat meragukan dan tidak kunjung memberikan solusi konkret.
"Kalau ditanya soal berkas, jawabannya selalu 'sedang dicek'. Begitu terus sampai sekarang, tetapi tidak pernah tuntas. Padahal sejak awal berkas kami diduga sudah lengkap sesuai prosedur BPN," ungkapnya.
Berlarut-larutnya proses pelayanan ini memicu keprihatinan atas asas keterbukaan informasi publik di lembaga penyedia jasa administrasi negara.
Sri mendesak BPN Kota Bekasi beserta instansi pengawas terkait, untuk segera menuntaskan penerbitan sertifikatnya, atau setidaknya memberikan rincian penjelasan jika memang ditemukan hambatan teknis di lapangan.
"Jika memang berkas saya dinilai tidak lengkap atau ada kendala, seharusnya diinformasikan kepada pemohon. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian seperti ini," tegas Sri.
Dugaan pengabaian kepastian waktu pelayanan sertifikat ini, menjadi catatan penting bagi perbaikan tata kelola birokrasi BPN Kota Bekasi, agar hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah terlindungi secara adil.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BPN Kota Bekasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi, guna mendapatkan tanggapan resmi serta penjelasan mengenai kendala penerbitan sertifikat tanah warga tersebut. (Pandu)



