Dugaan Pungli Taman Plaza Patriot, Camat Bekasi Selatan, Lurah Kayuringin Dibebas Tugaskan oleh Walikota

Redaktur author photo
Momen salah satu pedagang di area Taman Plaza Patriot Chandrabaga beradu argumen dengan Walikota Bekasi Tri Adhianto

inijabar.com, Kota Bekasi - Camat Bekasi Selatan, Lurah Kayuringin, Kepala UPTD, Kepala UPTD Kebersihan Protokol, serta komandan regu yang bertugas saat kejadian dibebas tugaskan oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (24/8/2026)

Mereka juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan intensif yang dilakukan Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Bekasi pada Sabtu (22/8/2026) malam. Dalam sidak tersebut, ditemukan puluhan PKL masih berjualan di kawasan Plaza Candrabhaga yang seharusnya menjadi area bebas pedagang.

Temuan semakin serius setelah sejumlah pedagang mengaku tetap berjualan karena telah menyetorkan sejumlah uang, termasuk pembayaran uang kebersihan sebesar Rp5.000. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

"Itu sudah dalam bentuk pernyataan pedagang. Mereka mengaku berhak berada di sana karena sudah bayar. Makanya saya minta Inspektorat dan BKPSDM mendalami: oleh siapa, bagaimana pengumpulannya, dan apakah aliran dana tersebut sampai ke pimpinan unit kantornya," tegas Wali Kota Bekasi.

Tri Adhianto juga menegaskan bahwa pembayaran uang kebersihan tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan izin kepada PKL berjualan di lokasi yang melanggar aturan K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban) maupun menggunakan fasilitas publik secara tidak semestinya.

Pemerintah Kota Bekasi kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKPSDM guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun dugaan praktik pungli yang melibatkan aparatur.

"Jika terbukti, sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab,"katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penegakan aturan, transparansi pengelolaan kawasan publik, serta komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberantas praktik pungli dan menata keberadaan PKL secara tertib.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini