2 Alat Bukti Yang Masih Misteri dari Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

Redaktur author photo
Ilustrasi

PENEGAKAN hukum semestinya berdiri di atas prinsip keadilan, profesionalisme, dan persamaan di hadapan hukum. Namun, ketika proses hukum menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pun ikut dipertaruhkan.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) MCK di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi salah satu contoh yang memunculkan sorotan tersebut. Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Masa penahanannya bahkan telah diperpanjang.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pembuktian yang digunakan penyidik. Ketika dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disebut hanya menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap pemberkasan.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka memang harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, keterbukaan mengenai proses penanganan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sorotan semakin menguat karena perkara ini berkembang dengan munculnya dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain di lingkungan Disdagperin. Dugaan tersebut hingga kini belum diketahui sejauh mana telah didalami oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, muncul pula laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap tersangka selama menjalani masa penahanan. Informasi yang beredar menyebut adanya pihak yang diduga mendatangi tersangka di dalam lapas untuk meminta agar tidak menyebut nama tertentu serta mengganti penasihat hukumnya dengan janji hukuman akan menjadi lebih ringan.

Apabila dugaan tersebut benar terjadi, tentu menjadi persoalan serius. Sebab setiap tahanan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Kasus dugaan intimidasi itu kemudian dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan adanya upaya membujuk keluarga tersangka agar berdamai dan mengganti penasihat hukum. 

Dugaan-dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya soal siapa yang benar atau salah, melainkan apakah seluruh dugaan yang muncul diperiksa dengan standar yang sama. Penegakan hukum akan kehilangan legitimasi apabila hanya berhenti pada satu pihak, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak ditindaklanjuti secara transparan.

Asas equality before the law mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh tertentu.

Kejaksaan maupun kepolisian tentu memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara sesuai aturan hukum. Namun kewenangan tersebut juga dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu vonis pengadilan. Publik juga menunggu jawaban atas pertanyaan sederhana: apakah hukum di Kota Bekasi benar-benar bekerja untuk mencari kebenaran, atau justru hanya berhenti pada pihak yang paling mudah dijadikan tersangka?

Apabila setiap dugaan diperiksa secara objektif dan seluruh pihak yang diduga terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum, maka kepercayaan masyarakat akan tetap terjaga. 

Namun apabila muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan wibawa penegakan hukum itu sendiri.

Tulisan ini merupakan artikel opini yang berisi pandangan penulis berdasarkan informasi dan isu yang berkembang sejak awal kasus tersebut belum dilaporkan ke APH hingga saat ini. 

Ditulis oleh: Iwan NK-Pemimpin Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini