Kapolres Metro Bekasi Kota Diminta Copot Oknum Penyidik Diduga Intervensi ke Pelapor

Redaktur author photo
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana

inijabar.com, Kota Bekasi – Oknum penyidik pembantu Polres Metro Bekasi Kota  berinisial MH yang diduga melakukan intervensi pada SM, seorang pelapor dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan menjadi masalah serius terutama bagi nama baik dan profesionalisme institusi kepolisian.

Kuasa hukum pelapor, H.Bambang Sunaryo SH secara resmi mengajukan pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan intervensi dalam proses penanganan perkara.

Surat pengaduan yang dilayangkan Kantor Hukum H. Bambang Sunaryo & Rekan tertanggal 15 Agustus 2026 itu meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik pembantu yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur saat menangani laporan dugaan ancaman pembunuhan.

Dalam surat nya, Bambang Sunaryo menjelaskan, terdapat dugaan komunikasi yang berpotensi mengarah pada intervensi terhadap pihak yang memiliki hubungan dengan terlapor.

Dugaan tersebut dinilai dapat memengaruhi independensi proses penyidikan sehingga perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan internal Polri.

Bambang juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga disebut sebagai dasar hukum bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi hubungan antara advokat dengan klien dalam memberikan bantuan hukum.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta Propam Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, memeriksa seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta memastikan proses penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hak pelapor serta integritas aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat. Penanganan yang profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kasus ini juga menjadi ujian awal bagi Kapolres Metro Bekasi Kota yang baru dilantik dalam memastikan profesionalisme institusi yang dipimpinnya. 

"Ini ujian pertama bagi Kapolres baru. Kami minta pak Kapolres segera memeriksa kepala dinas dan sekretaris dinas Perindag kota Bekasi serta menangkap G utusan kadis Perindag kota Bekasi yang mengintimidasi di Lapas Bulak kapal,"ujar H. Bambang Sunaryo.SH. Minggu (16/8/2026)

"Kami minta juga oknum penyidik tersebut diganti dan diawasi oleh Propam Polres jika benar saya tidak perlu melaporkan ke Propam Polri Irwasum Polri' atau Pihak-pihak yang memiliki wewenang mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi kepada penyidik Polri dan atasan Penyidik / Ankum,"sambungnya.

Publik menanti apakah setiap laporan masyarakat akan ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Penanganan yang adil dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum yang independen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak yang disebut dalam pengaduan terkait substansi laporan tersebut.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini