![]() |
| Mapolres Metro Bekasi Kota |
inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan intervensi dalam penanganan kasus kembali mencuat di Polres Metro Bekasi Kota. Seorang perempuan berinisial SM, istri tahanan JAS, mengaku didatangi seorang penyidik pembantu berinisial MH pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah nya di wilayah Mustika Jaya.
Kuasa Hukum SM, H.Bambang Sunaryo SH mengungkapkan, menurut pengakuan SM, kedatangan oknum penyidik Polres Metro Bekasi Kota berinisal MH yang bertujuan mencari Iskandar yang merupakan sopir JAS.
Dalam pertemuan itu, SM mengklaim oknum MH meminta agar SM mencabut kuasa penasihat hukum dan memilih berdamai dengan Ika, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Dagperind) Kota Bekasi.
"Disampaikan agar mencabut kuasa penasihat hukum dan berdamai dengan Ika supaya hukuman JAS bisa diringankan," ujar Bambang. Sabtu (15/8/2026)
Bambang menilai dugaan tindakan tersebut menunjukkan sikap yang tidak profesional dan berpotensi mencederai proses penegakan hukum.
"Ini oknum bahaya buat nama baik institusi kepolisian. Dia bukannya profesional malah menunjukan ketidaknetralan dalam penanganan kasus laporan kami,"ucapnya.
“Artinya, dia bertugas bukan untuk keadilan, bukan untuk negara, melainkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Ini penyalahgunaan wewenang, dan di lingkungan kepolisian ini adalah pelanggaran berat. Tidak salah jika mendamaikan pihak yang bersengketa, namun konteksnya di sini ada pihak lain yang diuntungkan sementara suami klien saya tetap berada dalam tahanan.” tegas Bambang.
"Saya tidak yakin perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan kalau penyidik yang menangani perkara sudah berpihak dan tidak profesional seperti ini," kata Bambang.
Ia juga meminta Kapolres Metro Bekasi Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap anggotanya agar bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bambang menyinggung pentingnya penegakan hukum yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 20 Tahun 2025, serta UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saya akan laporkan ke Propam Mabes Polri. Ini bahaya penyidik seperti ini,"ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, MH membantah telah melakukan intervensi.
"Ijin bang, saya sampaikan sekali lagi, saya tidak ada melakukan intervensi ke ibu sri dalam bentuk apapun, dan silakan juga di konfirmasi ke ibu sri nya, terimakasih,"ujarnya dalam jawaban melalui chat WA ke salah satu awak media. Sabtu (15/8/2026)
Sebelumnya, SM juga mengaku menerima ancaman dari seseorang berinisial G yang disebut mengaku sebagai utusan "Bu Kadis". Menurut pengakuannya, G mengancam akan membunuh dan meracuni JAS di Lapas Kelas IIA Bekasi apabila tidak mengganti penasihat hukum serta berhenti membawa nama Kadis Dagperind dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang.
Akhirnya MS melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.(*)



