Mediasi Mentok, Sengketa Lahan Premiere Estate 2 Sempat Ricuh

Redaktur author photo
Ahli waris, Madih(berpeci putih) saat dihalau petugas saat akan membawa plang ke lokasi perumahan.

inijabar.com, Kota Bekasi - Konflik kepemilikan lahan seluas 2.954 meter persegi di kawasan Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang kini berdiri perumahan Premiere Estate 2, kini memanas.

Mediasi lanjutan yang digelar di lokasi perumahan berakhir buntu (deadlock), dan sempat diwarnai kericuhan serta aksi saling tarik, antara kerumunan warga ahli waris dan petugas.

Kericuhan dipicu saat rombongan ahli waris dari almarhum Tonge Nyimin (diwakili Madih) hendak masuk ke area perumahan, untuk memasang plang kepemilikan di lahan yang diklaim sebagai Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum).

Pihak ahli waris menegaskan, bahwa mereka tidak pernah menjual atau memindahtangankan lahan tersebut.

Atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak pengembang (PT Qodau Sukses Propertindo), ahli waris resmi membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota pada 3 Agustus 2026, berdasarkan ketentuan pidana penyerobotan tanah.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Syamsuardi, S.H., menyayangkan sikap pihak pengembang, yang dinilai enggan duduk bersama untuk mencocokkan data secara transparan. Menurutnya, perwakilan yang dihadirkan dalam mediasi, justru tidak menguasai duduk perkara perdata pertanahan secara utuh.

"Kami menghimbau kepada PT Qodau Sukses Propertindo, mari kita duduk bersama dan buka data secara transparan. Keputusan akhir nanti ada di pengadilan, makanya kami minta semua pihak mengawal kasus ini agar tidak ada masyarakat yang dirugikan di kemudian hari," ujar Syamsuardi di lokasi kejadian, Jumat (14/8/2026).

Syamsuardi membeberkan, bahwa ahli waris mengantongi bukti kepemilikan sah berupa dokumen asli Girik C815 Persil 43, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dari total luas awal 4.954 meter persegi, tersisa 2.954 meter persegi yang belum pernah dilepaskan.

"Satu hamparan tanah ini, yang separuh ada sertifikatnya, tapi kok separuhnya lagi hilang? Ini jadi pertanyaan besar kami. Untuk itu, selain proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian, minggu depan kami juga resmi melayangkan gugatan perdata ke pengadilan," tegas Syamsuardi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penghuni perumahan, atas ketidaknyamanan yang terjadi. Syamsuardi menilai situasi kericuhan terkesan mengadu domba warga penghuni dengan ahli waris, padahal ahli waris sama sekali tidak memiliki masalah pribadi dengan para penghuni.

Di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum lainnya, Sugeng Riyanto, S.H., menambahkan bahwa pelaporan pidana telah ditempuh sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak kliennya.

"Laporan dugaan penyerobotan tanah sudah diproses. Harapan kami ke depan tetap ada jalan mediasi yang adil. Kami mengimbau agar pihak pengembang kooperatif demi kepastian hukum bersama," kata Sugeng.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Agus Bahtiar, S.H., menjelaskan bahwa rencana pemasangan plang kepemilikan di area lokasi sengketa, murni bertujuan untuk memberikan peringatan dan edukasi, bagi publik agar tidak ada pihak pembeli baru yang menjadi korban.

"Tujuan kita memasang plang itu sebenarnya baik, yaitu mengingatkan agar calon pembeli tahu objek tanah ini masih dalam sengketa hukum. Jangan sampai ada warga yang sudah mengeluarkan uang membeli unit, tetapi di kemudian hari sertifikatnya dibatalkan. Kasihan masyarakat yang dirugikan," tutur Agus.

Agus membeberkan, bahwa pada tahun 2023 lalu, sempat ada negosiasi di mana pihak pengembang menjanjikan pembayaran ganti rugi, namun tidak pernah terealisasi hingga lahan tersebut dibangun. Ia turut menyayangkan respons dari Pemerintah Kota Bekasi dan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, yang belum memberikan tanggapan atas permohonan audiensi yang telah dikirimkan sejak dua minggu lalu.

Pihak kuasa hukum berharap, aparat penegak hukum, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi pemerintah daerah dapat menyikapi persoalan sengketa tanah ini secara objektif dan transparan demi menegakkan keadilan.

Redaksi inijabar.com masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengembang PT Qodau Sukses Propertindo, pengelola Premiere Estate 2, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, tanggapan, serta keterangan resmi demi menjaga perimbangan berita. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini