GPI Sebut Subang Belum Merdeka, Tim Sukses Kuasai Sejumlah Lembaga

Redaktur author photo
Ketua GPI Subang Pidi

inijabar.com, Subang – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dinilai harus menjadi momentum evaluasi terhadap kualitas demokrasi, keterbukaan, dan kesetaraan kesempatan di Kabupaten Subang. Hal itu disampaikan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Subang yang menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Ketua Umum PD GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin atau yang akrab disapa Pidi, mempertanyakan transparansi dan objektivitas dalam sejumlah proses rekrutmen BUMD, badan ad hoc, maupun lembaga lain yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap proses seleksi benar-benar memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga, bukan hanya kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa atau kelompok politik tertentu.

"Setiap peluang dalam rekrutmen BUMD, badan ad hoc, atau lembaga lainnya selalu diisi oleh tim sukses penguasa. Tidak diberikan peluang bagi masyarakat umum. Walaupun dikemas proses pendaftaran bagi umum, tetapi tetap saja yang dilantik dan diberikan SK dari tim sukses lagi atau golongannya," ujar Pidi, Senin (17/8/2026).

Meski demikian, dia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data, dokumen, mekanisme seleksi, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Demokrasi Tidak Cukup Sekadar Seremoni

Pidi menilai demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyelenggaraan pemilu atau peringatan hari besar nasional, tetapi harus tercermin dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Organisasi tersebut juga menyoroti adanya kekhawatiran masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

"Begitupun jika ada yang mengkritik pejabat, bukannya diapresiasi tapi malah dijauhi. Setiap ASN yang dekat dengan pengkritik juga langsung ditandai. Apakah ini bukti jelas bahwa di Kabupaten Subang demokrasi itu telah dikerdilkan?" kata Pidi.

Dia menegaskan tidak bermaksud menuduh seluruh pejabat maupun ASN melakukan praktik tersebut. Namun apabila benar terdapat perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena kedekatannya dengan pihak yang kritis terhadap pemerintah, maka persoalan tersebut dinilai perlu diperiksa melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

Dasar Konstitusi dan Regulasi

Dalam pernyataannya, Pidi mengutip sejumlah regulasi sebagai landasan hukum, di antaranya:

Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh informasi.

- UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

- PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Pidi, berbagai regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintahan harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Minta Dialog Terbuka

PD GPI Kabupaten Subang, kata Pidi meminta Pemerintah Kabupaten Subang membuka ruang dialog publik dan menjawab kritik masyarakat dengan data, dokumen, prosedur, serta argumentasi hukum, bukan melalui narasi politik.

Pidi juga mendorong evaluasi terhadap proses rekrutmen yang dipersoalkan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pemerintah dinilai memiliki kesempatan untuk membantahnya melalui keterbukaan informasi.

"Bukan untuk menjatuhkan pribadi pejabat tertentu, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial agar pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi, keterbukaan, dan keadilan," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Pidi mengajak seluruh pihak menjadikan Hari Kemerdekaan sebagai momentum membuktikan apakah kemerdekaan benar-benar telah dirasakan masyarakat.

"Kemerdekaan bukan hanya ketika bendera Merah Putih berkibar. Kemerdekaan juga ketika rakyat tidak takut menyampaikan pendapat, ketika kesempatan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, dan ketika pemerintah mampu menerima kritik tanpa menjadikan pengkritik sebagai musuh. Mari kita buktikan bersama, apakah kemerdekaan di Kabupaten Subang benar-benar sudah dirasakan masyarakat atau hanya sebatas dirayakan setiap tanggal 17 Agustus," pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini