![]() |
| Suasana persidanyan Nyumarno dkk di PN Cikarang. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dugaan pengeroyokan, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya berinisial EB dan B.
Keputusan tegas tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, pada awal persidangan ketiga yang digelar di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/8/2026).
"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya," ujar Ketua Majelis Hakim di dalam ruang sidang.
Menanggapi keputusan hakim, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Pihaknya mengaku tidak dapat dan tidak memiliki kapasitas, untuk mengintervensi keputusan tersebut.
"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari majelis hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan majelis hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani usai persidangan.
Dani juga menilai, keputusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, mengabulkan penangguhan justru berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, terutama terkait rekapitulasi hitungan masa tahanan, jika di kemudian hari para terdakwa terbukti bersalah.
"Kalau penangguhannya dikabulkan nanti justru bisa blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?" tutur Dani.
Mengenai klaim tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut Nyumarno dkk tidak berada di lokasi kejadian (alibi), Dani menegaskan, bahwa bantahan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa. Namun, pembuktian materiil tetap harus diuji di muka persidangan.
"Kalau pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah saja. Nanti kita lihat fakta persidangannya saja," jelas Dani.
Ia meyakini, proses hukum yang berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan di Polres Metro Bekasi, hingga pelimpahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah sesuai prosedur dengan mengantongi alat bukti yang kuat.
"Tidak mungkin penyidik menahan seseorang tanpa menemukan fakta atau keterangan saksi yang sah. Apalagi perkara ini sudah bergulir di meja hijau," pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari insiden dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi, pada 30 Oktober 2025. Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial Fendy mengalami luka-luka serius.
Sebelum persidangan berlanjut, korban Fendy sempat ditawari upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Namun, korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polres Metro Bekasi menyerahkan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026, hingga akhirnya ketiganya resmi ditahan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 5 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nyumarno menegaskan, tetap menghormati seluruh jalannya proses peradilan dan meminta agar perkara ini dinilai secara objektif, berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan ini, ketiga terdakwa dipastikan tetap mendekam di tahanan selama proses persidangan berlangsung, hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Pandu)



