![]() |
| Para pedagang Plaza Patriot Chandrabaga saat mengklarifikasi soal pungutan |
inijabar.com, Kota Bekasi – Klarifikasi yang disampaikan sejumlah pedagang di kawasan Plaza Patriot Chandrabaga usai penertiban oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Sabtu (22/8/2026) malam, justru memunculkan pertanyaan baru terkait dugaan pungutan liar (pungli) di area publik tersebut.
Salah seorang pedagang, Vita, menjelaskan bahwa tidak ada pungutan besar kepada pedagang. Menurutnya, uang yang diminta hanya sebesar Rp5.000 dan diperuntukkan bagi biaya kebersihan.
"Di sini saya hanya menyampaikan permasalahan yang viral. Saya sempat kaget melihat di TikTok. Jadi saya hanya mengklarifikasi bahwasanya pembayaran itu hanya Rp5 ribu, itu pun untuk biaya kebersihan," ujar Vita.
Senada dikatakan pedagang lainnya bernama Dini yang kembali menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "bayar" bukanlah pungutan lain.
"Yang saya maksud perkataan bayar adalah bayar biaya kebersihan. Tidak ada pungutan lain. Itu pun besarannya cuma Rp5 ribu," ucap Dini.
Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan sorotan. Pasalnya, dalam perspektif hukum, dugaan pungli tidak ditentukan oleh besar kecilnya nominal, melainkan apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan yang sah serta dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Publik pun mempertanyakan kepada siapa uang kebersihan tersebut diserahkan, siapa yang mengelolanya, serta siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan di kawasan Plaza Patriot Chandrabaga.
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah terdapat regulasi resmi yang memperbolehkan adanya pungutan kebersihan kepada pedagang di area publik tersebut.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan kawasan Plaza Patriot Chandrabaga berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Karena itu, jika memang terdapat biaya kebersihan, masyarakat menilai harus ada dasar hukum yang jelas, mekanisme pengelolaan yang transparan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai dasar hukum penarikan biaya kebersihan tersebut maupun pihak yang menerima dan mengelola dana yang dipungut dari para pedagang.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ruang publik, transparansi pengelolaan kawasan, serta kepastian aturan bagi para pedagang yang beraktivitas di Plaza Patriot Chandrabaga.(*)




