![]() |
| PT.Bumipitra Wisata melakukan pertemuan Bipatrit yerkait PHK 64 Karyawan Hotel Bumi Wiyata |
inijabar.com, Depok - Perseteruan persoalan ketenagakerjaan antara manajemen PT Bumiputra Wisata (Hotel Bumi Wiyata) dengan para pekerja yang tergabung dalam KSBSI dan FSB-Kamiparho Kota Depok memasuki babak baru. Pertemuan perundingan Bipartit yang turut didampingi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pada Rabu (19/8/2026) ini belum membuahkan hasil mufakat atau 'deadlock'.
Persoalan utama dalam perundingan tersebut bermula dari kebijakan manajemen yang melayangkan surat pemberitahuan dan Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara serentak pada 29 Juli 2026. Dari total pekerja yang terdampak, sebanyak 64 pekerja menyatakan menolak keputusan tersebut, karena dinilai tidak sejalan dengan hak normatif yang seharusnya diterima.
Ketua Umum DPP FSB-Kamiparho, Supardi menyatakan bahwa pihaknya menolak skema pembayaran pesangon yang ditawarkan manajemen karena dicicil hingga tahun 2028. Menurutnya, mekanisme pembayaran secara bertahap dalam jangka panjang tersebut akan menyulitkan kelangsungan hidup para pekerja pasca PHK.
"Ya kami sih maunya sesuai mekanisme saja ya, sesuai dengan perjanjian kerja bersama. Yang namanya pesangon ya seharusnya dibayarkan sekali, karena itu untuk melanjutkan hidup teman-teman. Kalau dicicil, berarti tidak bisa digunakan untuk modal usaha atau keperluan mendesak lainnya," ujar Supardi usai perundingan.
Selain masalah mekanisme pembayaran, perbedaan mendasar terletak pada besaran nominal pesangon. Pihak serikat pekerja merujuk pada BAB 20 Pasal 92 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengadopsi ketentuan dua kali lipat dari aturan dasar ketenagakerjaan.
Dengan masa kerja sebagian besar pekerja yang telah di atas sembilan tahun, mereka berhak atas pesangon setara 18 bulan gaji ditambah uang penggantian hak dan sisa cuti.
Supardi menyampaikan dari sudut pandang serikat buruh, terdapat tiga catatan kritis utama yang disoroti. Pertama, terkait prosedur PHK yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan eksistensi serikat buruh di lingkungan perusahaan.
Baginya, alasan efisiensi yang dikemukakan manajemen perusahaan dipertanyakan validitasnya, mengingat kebijakan tersebut diberlakukan kepada seluruh pekerja tanpa memetakan unit kerja yang benar-benar mengalami surplus tenaga kerja atau tidak produktif.
Terakhir yakni, terkait riwayat persoalan finansial hotel yang sebelumnya sempat mencuat mulai dari keterlambatan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga tunggakan gaji periode sebelumnya yang baru dilunasi pada 13 Agustus 2026, menunjukkan adanya masalah manajerial yang berlarut-larut.
"Bahwa intinya, kami menolak PHK yang unprosedural itu ya. Di awal kami sudah sampaikan bahwa PHK nya ini terkesan dipaksakan, tanpa melalui komunikasi yang patut dengan serikat buruh sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata dia.
Isu mengenai adanya dugaan pengambilalihan paksa sekretariat serikat pekerja. Dia mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui kebenaran informasi tersebut, namun apabila itu benar-benar dilakukan, maka serikat pekerja memberikan peringatan keras serta mengancam akan mendirikan tenda di depan gerbang hotel untuk membentuk posko perjuangan.
Menanggapi hal tersebut manajemen PT Bumiputra Wisata melalui kuasa hukumnya, Elya Daniel menyampaikan bahwa keputusan pihak perusahaan tetap mengacu pada alasan efisiensi operasional dengan merujuk pada filosofi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yakni besaran pesangon 0,5 kali ketentuan.
Terkait kondisi finansial perusahaan, pihak manajemen mengklaim bahwa Hotel Bumi Wiyata mengalami tekanan kerugian yang berkelanjutan. Elya menyatakan manajemen telah merampungkan kewajiban pembayaran tunggakan gaji karyawan per 13 Agustus 2026.
Di sisi lain, pihak manajemen juga meminta agar serikat pekerja mencabut aduan formal yang sebelumnya telah dilayangkan ke berbagai instansi berwenang.
Elya Daniel menambahkan bahwa per tanggal tersebut, operasional hotel untuk sementara waktu juga dihentikan dari aktivitas penerimaan tamu guna melaksanakan pemulihan dan pemeliharaan fasilitas secara menyeluruh (makeover kamar serta ruang rapat) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah efisiensi dan penutupan sementara operasional penerimaan tamu di Hotel Bumi Wiyata ini diambil, kata dia akibat tren kerugian finansial yang dialami perusahaan secara berkelanjutan.
Meski demikian, Elya Daniel menegaskan pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak normatif pekerja sesuai dengan kapasitas keuangan yang ada, sembari menunggu keputusan dari pemegang saham.
Merespons isu terkait potensi pengambilalihan paksa sekretariat pekerja di area komplek hotel. Manajemen memastikan tidak ada pengambilalihan paksa, meski di sisi lain terdapat penyesuaian terkait fasilitas penunjang seperti area parkir yang dikelola oleh pihak ketiga.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari yang hadir mendampingi jalannya perundingan menilai bahwa proses dialog berjalan cukup kondusif meskipun belum mencapai titik temu. Pihaknya bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.
"Kami mengapresiasi itikad baik dari perusahaan maupun serikat pekerja. Diskusi berjalan lancar, dan saat ini kita sedang menyatukan dua keinginan yang berbeda, agar bermuara pada kesepakatan bersama," ungkap Nessi.
Seluruh aspirasi, keberatan, serta tuntutan yang disampaikan oleh 64 pekerja dalam forum bipartit ini selanjutnya akan dibawa oleh manajemen untuk dikonsultasikan kembali kepada jajaran pemegang saham.
Kedua belah pihak bersepakat untuk kembali duduk bersama dalam agenda perundingan lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026 mendatang guna mencari jalan keluar yang berimbang bagi kelangsungan perusahaan maupun perlindungan hak-hak pekerja.
• Konflik Ketenagakerjaan: Sebanyak 64 pekerja Hotel Bumi Wiyata yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tegas menolak keputusan manajemen dalam perundingan Bipartit yang digelar Rabu (19/8/2026).
• Perbedaan Acuan Pesangon: Manajemen berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan besaran pesangon 0,5 kali ketentuan serta rencana pembayaran dicicil hingga tahun 2028. Sementara itu, serikat pekerja menuntut penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merujuk pada ketentuan dua kali lipat sesuai aturan yang berlaku.
• Tindak Lanjut: Kedua belah pihak sepakat membawa hasil perundingan ini kepada jajaran pemegang saham dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu, 26 Agustus 2026 mendatang. (Risky)



