Pokir DPRD Kota Bekasi Dipangkas Aspirasi Warga Terancam Hilang? Walikota Buka Suara

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Wacana penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2027 yang disebut akan lebih berfokus pada program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memunculkan kegelisahan di kalangan anggota DPRD Kota Bekasi.

Kekhawatiran tersebut muncul karena anggota DPRD dipilih langsung oleh masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya, yang selama ini dihimpun melalui kegiatan reses dan kemudian dituangkan dalam Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Jika pembangunan daerah sepenuhnya hanya mengacu pada usulan perangkat daerah, sejumlah kalangan menilai fungsi representasi DPRD berpotensi melemah. Aspirasi masyarakat yang selama ini diperjuangkan melalui wakil rakyat dikhawatirkan kehilangan ruang dalam proses penyusunan APBD.

Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa anggapan pembangunan Kota Bekasi 2027 hanya akan berorientasi pada OPD perlu diluruskan.

Menurutnya, APBD tetap merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD.

"APBD itu ada bagian representasi kesepakatan bersama DPRD dengan pemerintah kota," tegas Tri.

Tri memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan. Usulan yang disampaikan melalui anggota DPRD tidak akan dihilangkan, melainkan tetap masuk dalam mekanisme pembahasan anggaran.

"Ada, karena representasinya nanti ada," ujarnya.

Ia menambahkan, arah pembangunan Kota Bekasi tahun 2027 memang akan diprioritaskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kemasyarakatan. Namun, prioritas tersebut tidak berarti menghapus ruang bagi aspirasi warga yang disampaikan melalui wakil rakyat.

Pokir DPRD Masih Dibutuhkan

Secara politik dan tata kelola pemerintahan, Pokok Pikiran DPRD merupakan instrumen yang lahir dari hasil reses anggota dewan. Pokir menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan program pemerintah daerah.

Keberadaan Pokir selama ini menjadi bentuk nyata fungsi representasi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah. Melalui Pokir, kebutuhan lingkungan seperti pembangunan jalan, drainase, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat dapat masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah.

Karena itu, apabila seluruh usulan pembangunan hanya berasal dari OPD tanpa mengakomodasi aspirasi hasil reses DPRD, dikhawatirkan terjadi kesenjangan antara kebutuhan riil masyarakat dengan program pemerintah.

Tantangan Sinkronisasi APBD 2027

Di sisi lain, pemerintah daerah memang dituntut menyusun anggaran yang lebih efektif, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun provinsi. Karena itu, sinkronisasi antara program OPD dan Pokir DPRD menjadi tantangan utama dalam penyusunan APBD 2027.

Model pembangunan ideal bukan mempertentangkan usulan OPD dengan Pokir DPRD, melainkan mengintegrasikan keduanya sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran sekaligus tetap mencerminkan aspirasi masyarakat.

Pernyataan Wali Kota Tri Adhianto menjadi sinyal bahwa fungsi representasi DPRD tetap diakui dalam penyusunan APBD Kota Bekasi. Meski demikian, implementasi di lapangan akan menjadi penentu apakah Pokir benar-benar tetap memperoleh ruang yang proporsional atau hanya menjadi formalitas administratif.

APBD sejatinya bukan hanya dokumen anggaran pemerintah, tetapi juga kontrak politik antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilu. Oleh karena itu, keseimbangan antara program prioritas OPD dan aspirasi masyarakat melalui Pokir DPRD menjadi kunci agar pembangunan Kota Bekasi 2027 tetap berpihak pada kebutuhan warga.

Share:
Komentar

Berita Terkini