Disinyalir Tak Ada Izin Prinsip Kerjasama PTMP dengan PT BETA, Abdul Rozak: Kita Cari Tahu Nanti

Redaktur author photo
Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga Mantan Kepala Divisi Pasar PTMP Abdul Rozak 

inijabar.com, Kota Bekasi –Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi semakin menjadi perhatian publik. Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024, Abdul Rozak, mempertanyakan peran PT Mitra Patriot (PTMP) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Kota Bekasi untuk mengelola pasar, namun dalam praktiknya justru disebut hanya menjadi "penonton".

"PTMP atau PT Mitra Patriot yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Bekasi salah satunya untuk pengelolaan pasar. Namun demikian pada praktiknya ada pihak lain yang mengelola, dan PTMP hanya sebagai penonton saja," ujar Abdul Rozak dalam video yang beredar.

Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.

"Dan ini perlu ditelusuri seperti apa mekanismenya, seperti apa regulasinya... kita cari tahu nanti,"tegasnya.

Kalimat "Kita Cari Tahu Nanti" kini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan tuntutan agar pengelolaan Pasar Baru Bekasi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.

Tinggalkan Rapat Pilih Mundur

Saat mengikuti rapat bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Abdul Rozak yang memiliki jabatan sebagai Kepala Divisi Pasar di PTMP hadir termasuk jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja.

Di tengah pembahasan yang berlangsung cukup panas mengenai pengelolaan Pasar Baru Bekasi, Abdul Rozak menyatakan mundur dari PTMP dan meninggalkan ruang rapat. Momen tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.

Izin Prinsip di PP Nomor 54 Tahun 2017 Jadi Sorotan

Persoalan ini tidak hanya menyangkut tata kelola bisnis, tetapi juga aspek regulasi.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan BUMD harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Selain itu, apabila BUMD menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset atau unit usaha strategis, mekanismenya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru mengurangi peran BUMD sebagai perusahaan milik pemerintah daerah.

Karena itu, pernyataan Abdul Rozak mengenai perlunya menelusuri mekanisme dan regulasi dinilai relevan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dasar hukum, pola kerja sama, pembagian kewenangan, hingga manfaat yang diterima Pemerintah Kota Bekasi dari pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

Salah satu hal yang layak ditelusuri adalah apakah sebelum kerja sama pengelolaan Pasar Baru Bekasi dengan menggandeng PT.BETA telah terdapat izin prinsip atau persetujuan dari Kepala Daerah selaku wakil pemegang saham melalui mekanisme RUPS, apabila hal tersebut memang dipersyaratkan dalam Peraturan Daerah tentang Perseroda maupun Anggaran Dasar PTMP.

Jika mekanisme tersebut telah dipenuhi, maka kerja sama memiliki landasan tata kelola yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila persetujuan tersebut diwajibkan tetapi belum ditempuh, hal itu berpotensi menjadi objek evaluasi oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD.

Komisi III DPRD Bakal Panggil Dirut PTMP

Di tengah mencuatnya polemik tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, memastikan pihaknya akan memanggil Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja.

"Sudah dijadwalin manggil dia (Dirut PTMP)," ujar Arif Rahman Hakim, Selasa (1/9/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja BUMD, termasuk untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan Pasar Baru Bekasi serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, Komisi III juga beberapa kali menyoroti arah bisnis PTMP dan menekankan pentingnya fokus pada sektor usaha yang menjadi mandat perusahaan daerah.

Kini publik menunggu hasil pemanggilan tersebut. Apakah DPRD akan memperoleh penjelasan mengenai mekanisme kerja sama pengelolaan Pasar Baru Bekasi, atau justru akan muncul temuan baru yang semakin memperjelas polemik yang berkembang.

Satu hal yang pasti, kalimat "Kita Telusuri Nanti" telah menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset strategis daerah harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan PAD Kota Bekasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini