![]() |
| Kuasa Hukum Gandhi, Kapriyani (tengah) menunjukkan LP yang baru saja dibuat. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus dugaan penipuan utang piutang yang menyeret nama adik dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi, kini berbuntut panjang. Isu yang beredar sempat dikait-kaitkan dengan program pokok pikiran (Pokir) wakil rakyat tersebut, sebelum akhirnya berkembang ke dugaan tindak pemerasan.
Persoalan ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis dan utang piutang antara Gandhi Dwiki Mohamad dan rekan bisnisnya, Julu P. Hutasoit. Isu tersebut kemudian mencuat ke publik dengan narasi adanya dugaan penipuan, hingga dikaitkan dengan jabatan kakak kandung Gandhi yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.
Menanggapi isu yang berkembang, pihak Gandhi menggelar konferensi pers di Center Point Bekasi pada Jumat (4/9/2026), untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Kuasa hukum Gandhi, Kapriyani, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Kaprie dan Rekan, secara tegas membantah keterlibatan program Pokir maupun jabatan politik dalam urusan bisnis kliennya.
"Peristiwanya terjadi Januari 2024, sementara kakaknya baru dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pokir DPRD atau jabatan keluarganya. Framing yang dibangun itu tidak benar dan sengaja menyerang karakter klien kami," ujar Kapriyani.
Kapriyani juga meluruskan bahwa perkara antara Gandhi dan Julu, sejatinya adalah urusan perdata murni yang didasari iktikad baik, bukan tindak pidana penipuan seperti isu yang dilemparkan ke publik.
Menurutnya, Gandhi sudah melakukan pembayaran awal yang disertai bukti kwitansi resmi. Kendala pelunasan terjadi, semata-mata karena belum adanya kesepakatan angka perhitungan akhir di antara kedua belah pihak.
"Ini murni keperdataan, tidak ada unsur penipuan. Pembayaran awal pun ada kwitansi resminya. Hanya saja, hitung-hitungannya belum ketemu antara kedua belah pihak," jelasnya.
Tak berhenti pada klarifikasi isu, pihak Gandhi justru balik melaporkan seorang oknum berinisial LC, yang mengaku sebagai kuasa hukum Julu ke pihak kepolisian, atas dugaan pemerasan dan pengancaman.
Laporan tersebut resmi diterima Polres Metro Kota Bekasi dengan nomor LP/B/2115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA bertanggal 4 September 2026.
"Klien kita diperas, diminta mengirim sejumlah uang dengan ancaman jika tidak dituruti akan diviralkan dan diserang karakternya. Karena itu hari ini kita resmi buat laporan polisi," tegas Kapriyani.
Menutup pernyataan, pihak Gandhi menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum terkait laporan dari pihak Julu, sekaligus menyerahkan proses penanganan kasus dugaan pemerasan oleh oknum LC kepada penyidik kepolisian. (Pandu)



