![]() |
| Walikota Bekasi Tri Adhianto saat membuatnya para PKL di area Taman Plaza Patriot |
inijabar.com, Kota Bekasi- Publik khususnya di Kota Bekasi tentunya masih ingat video viral berisi perdebatan antara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabaga.
Dampak dari peristiwa tersebut bukan hanya memicu perbincangan di media sosial, tetapi juga berujung pada keputusan Wali Kota membebastugaskan sementara lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kelima pejabat yang dimaksud adalah Camat Bekasi Selatan, Lurah Kayuringin Jaya, Kepala UPTD Taman Plaza Patriot Chandrabaga, Kepala UPTD Kebersihan, serta Komandan Regu Satpol PP. Nama mereka diumumkan secara terbuka saat apel pagi ASN sebagai bentuk evaluasi atas pengelolaan kawasan tersebut.
Namun, keputusan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengapa camat dan lurah ikut menerima sanksi, sementara secara kelembagaan pengelolaan Taman Plaza Patriot berada di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), urusan kebersihan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan penertiban menjadi tugas Satpol PP.
Apakah PKL Menjadi Binaan Camat dan Lurah?
Pertanyaan ini menjadi penting karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi mengenai dasar pemberian sanksi kepada Camat Bekasi Selatan dan Lurah Kayuringin Jaya.
Apakah para PKL tersebut merupakan binaan pemerintah kecamatan dan kelurahan? Apakah camat dan lurah memiliki kewenangan langsung dalam penataan PKL di area taman kota yang dikelola perangkat daerah lain?
Jika memang terdapat kelalaian koordinasi, publik berhak mengetahui sejauh mana tanggung jawab camat dan lurah dalam persoalan tersebut. Sebab, tanpa penjelasan yang utuh, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sanksi diberikan tanpa dasar yang dipahami masyarakat.
Kini Camat Bekasi Selatan Karya dan Lurah Kayuringin beserta ketiga pegawai UPTD lain sudah kembali ketugas masing-masing.
Dan kasus ini pun masih menyisakan tandatanya publik apakah mereka yang bersalah atau dikorbankan?
Kasus Pungli nya Lenyap atau Tidur?
Dibalik ramainya kasus tersebut lebih menarik ketika ada pengakuan dari PKL di area tersebut ada pungutan kebersihan dan lainnya.
Pungutan ini pun sampai sejauh mana diproses dan hasilnya masih menjadi misteri. Apakah praktik pungutan PKL di area tersebut berhenti sama sekali atau masih ada.
Mengapa Kepala Dinas Tidak Ikut Dievaluasi?
Hal lain yang menjadi sorotan adalah tidak adanya informasi mengenai evaluasi terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang secara struktural memiliki kewenangan atas kawasan tersebut.
Jika persoalan utamanya adalah pengelolaan taman, kebersihan, dan penertiban PKL, maka muncul pertanyaan mengapa Kepala Dispora, Kepala DLH, maupun Kepala Satpol PP tidak ikut dikenai sanksi administratif atau setidaknya diumumkan sebagai bagian dari evaluasi.
Dalam sistem birokrasi, tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaksana di lapangan, tetapi juga melekat pada pimpinan perangkat daerah yang memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Transparansi Menjadi Kunci
Kini kelima pejabat tersebut telah kembali menjalankan tugasnya masing-masing. Artinya, pembebastugasan hanya bersifat sementara sebagai bagian dari proses evaluasi internal.
Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai hasil evaluasi tersebut. Apa kesalahan masing-masing pejabat? Apa indikator keberhasilan evaluasi? Mengapa mereka dipulihkan kembali? Dan mengapa ada pejabat lain yang tidak ikut dievaluasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul kesan adanya standar yang berbeda dalam penerapan disiplin aparatur.
Kritik Bukan Menghakimi
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun, termasuk Wali Kota Bekasi. Kepala daerah memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara.
Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan seharusnya disertai penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat adanya sanksi, tetapi juga memahami alasan di balik keputusan tersebut.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar tindakan tegas, melainkan kepastian bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kewenangan, tanggung jawab, dan prinsip keadilan yang berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan.



