![]() |
| Aksi unjuk rasa PKL Pasar Baru Bekasi di depan kantor DPRD Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Kontroversi kerja sama pengelolaan Pasar Baru Bekasi antara PT Mitra Patriot (PTMP) dengan PT BETA terus menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai legalitas dan tata kelola kerja sama tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Daerah tentang Perseroda PT Mitra Patriot, serta ketentuan internal perusahaan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 94 PP Nomor 54 Tahun 2017, yang memberikan ruang bagi BUMD untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Namun, kerjasama tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, serta tidak merugikan kepentingan BUMD maupun pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Pengamat tata kelola BUMD Andi Firmansyah menilai, kerja sama dengan pihak ketiga bukan hanya persoalan bisnis, tetapi juga harus memenuhi seluruh prosedur administrasi dan hukum.
"Apabila terdapat ketentuan dalam Perda Perseroda maupun aturan turunannya yang mensyaratkan persetujuan atau izin prinsip kepala daerah, maka syarat tersebut harus dipenuhi sebelum kerja sama dijalankan,"tegasnya. Rabu (2/9/2026)
Persoalan ini, kata dia, menjadi penting, apalagi muncul desakan dari sejumlah pihak agar Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi bahkan menghentikan kerja sama PTMP dengan PT BETA apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan regulasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT BETA telah mengeluarkan dana sekitar Rp9 miliar sebagai pembayaran kompensasi kepada pihak pengelola Pasar Baru Bekasi sebelumnya, serta Rp1,4 miliar untuk kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai skema kerja sama yang berjalan.
Karena itu, Andi menilai Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan audit hukum (legal due diligence) terhadap seluruh proses kerja sama PTMP dengan PT BETA.
"Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, Perda Perseroda, Anggaran Dasar PTMP, serta ketentuan perizinan yang berlaku,"ujarnya.



