Dewan Tak Boleh 'Main' Pokir Kecuali Wali Kota?

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi – Pernyataan anggota DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna pengesahaan KUA PPAS di gedung DPRD Kota Bekasi pada Kamis (10/9/2026) sedikit membuat suasana forum jadi tegang.

Agus Rohadi yang mempertanyakan tidak masuknya hasil reses ke dalam RKPD maupun KUA-PPAS kembali membuka perdebatan soal posisi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam proses penyusunan APBD.

Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, reses merupakan amanat yang dilindungi undang-undang. Setiap anggota DPRD turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi yang kemudian dituangkan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD.

Namun persoalannya bukan sekadar apakah anggota dewan boleh menyampaikan Pokir. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: sejauh mana Pokir wajib masuk ke dalam APBD?

Dalam konteks Kota Bekasi, persoalan ini menjadi menarik karena hasil reses pertama 2026 seharusnya diarahkan untuk perencanaan APBD murni 2027, sementara hasil reses kedua 2026 dapat diperjuangkan dalam APBD Perubahan 2026, sepanjang memenuhi tahapan, verifikasi, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Namun, berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, kedua hasil reses tersebut tidak masuk ke APBD Perubahan 2026 maupun APBD murni 2027. Di sinilah polemiknya.

Pokir Bukan “Titipan” yang Otomatis Masuk APBD

Secara aturan, Pokir DPRD memang memiliki tempat dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang bersumber antara lain dari hasil reses. Pokir kemudian diselaraskan dengan sasaran, prioritas pembangunan dan kapasitas riil anggaran.

Artinya, Pokir bukan hak otomatis seorang anggota DPRD untuk menentukan proyek dan memaksa pemerintah daerah menganggarkannya.

Sebaliknya, pemerintah daerah juga tidak semestinya memperlakukan hasil reses seolah-olah tidak memiliki nilai dalam proses perencanaan.

Ada mekanisme yang harus dijalankan: aspirasi disampaikan, dimasukkan dalam sistem perencanaan, diverifikasi, diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemudian dipertimbangkan berdasarkan kemampuan anggaran.

Karena itu, kalau benar tidak satu pun aspirasi dari dua kali reses tersebut masuk dalam APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027, publik berhak mendapatkan penjelasan.

Bukan sekadar jawaban bahwa “itu urusan internal.” seperti yang walikota Bekasi Tri Adhianto katakan saat ditanya awak media soal pokir dewan.

Justru di Sini Peran DPRD Harus Dipertanyakan

Pernyataan Agus Rohadi yang mempertanyakan nasib Pokir sebenarnya membuka pertanyaan yang lebih besar.

Apakah DPRD Kota Bekasi sedang menjalankan fungsi kelembagaannya atau justru sedang mempertontonkan konflik internal?

Sebab, kalau persoalannya adalah aspirasi seluruh anggota DPRD yang tidak terakomodasi dalam proses penganggaran, semestinya isu tersebut menjadi persoalan kelembagaan DPRD, bukan hanya suara satu atau dua anggota. Apalagi DPRD memiliki fungsi anggaran.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah. 

Maka, ketika anggota DPRD merasa aspirasi masyarakat hasil reses tidak mendapatkan tempat, pertanyaannya kemudian:

Mengapa keresahan itu justru muncul sebagai suara individual?, Bukankah ada pimpinan DPRD?, Bukankah ada Badan Anggaran?, Bukankah ada komisi?. Dan bukankah pembahasan APBD merupakan proses kelembagaan antara eksekutif dan legislatif?

Ketua DPRD Semestinya Menjadi “Panglima”

Di sinilah posisi Ketua DPRD Kota Bekasi menjadi penting.

Jika benar banyak Pokir anggota DPRD tidak terakomodasi, Ketua DPRD semestinya dapat menjadi panglima politik kelembagaan untuk memastikan seluruh aspirasi anggota mendapatkan penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah.

Bukan berarti semua Pokir harus dipaksakan masuk APBD.

Itu juga keliru.

Tetapi harus jelas mengapa sebuah usulan diterima, ditolak, ditunda atau tidak memenuhi persyaratan.

Sebab mekanisme Pokir memang mensyaratkan penyelarasan dengan prioritas pembangunan dan kapasitas anggaran. 

Bahkan dalam salah satu aturan teknis daerah, hasil reses harus diverifikasi dan disesuaikan dengan dokumen perencanaan sebelum masuk ke tahap berikutnya. 

Dengan demikian, transparansi alasan penolakan sama pentingnya dengan transparansi penerimaan usulan.

Jangan Sampai Pokir Menjadi Alat Politik

Di sisi lain, DPRD juga harus berhati-hati. Jangan sampai Pokir dipersepsikan sebagai jatah proyek anggota dewan.

Karena ketika Pokir dipahami sebagai “jatah”, maka kritik terhadap tidak masuknya Pokir mudah bergeser menjadi perebutan ruang anggaran.

Padahal substansi reses adalah menyerap kebutuhan masyarakat. Maka yang seharusnya diperjuangkan anggota DPRD bukan: “Pokir saya harus masuk.”

Melainkan: “Aspirasi masyarakat yang kami serap harus diproses secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Itu perbedaannya.

Lalu, Apakah Hanya Wali Kota yang Boleh “Main Pokir”?

Pertanyaan ini terasa provokatif. Sebab dalam sistem pemerintahan daerah, tidak tepat mengatakan hanya Wali Kota yang memiliki ruang menentukan program pembangunan. DPRD memiliki fungsi anggaran dan berperan memberikan saran serta pendapat dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Tetapi juga sama kelirunya apabila anggota DPRD menganggap setiap hasil reses otomatis menjadi program APBD.

Wali Kota tidak boleh menjadikan APBD sebagai “Pokir pribadi”. DPRD juga tidak boleh menjadikan APBD sebagai “Pokir masing-masing anggota”.

Keduanya harus tunduk pada dokumen perencanaan, prioritas pembangunan, kemampuan fiskal dan kepentingan masyarakat.

Justru karena itulah polemik di Kota Bekasi layak dibuka secara terang.

Jika Pokir tidak masuk, apa alasannya?

Apakah tidak masuk RKPD?. Apakah tidak lolos verifikasi?. Atau tidak sesuai Renja perangkat daerah?. Atau tidak tersedia anggaran?. Atau kalah prioritas?. Atau kah memang sejak awal tidak diproses?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab Walikota Bekasi saat Agus Rohadi mengangkat tangan dan mengintrupsi pimpinan DPRD saat Paripurna.

Publik Menunggu: Ini Konflik Dewan atau Persoalan Perencanaan?

Pernyataan Agus Rohadi yang mempertanyakan nasib Pokir juga perlu dibaca sebagai alarm.

Sebab kalau seorang anggota DPRD sampai mempertanyakan apakah aspirasi hasil reses benar-benar masuk ke dalam RKPD dan KUA-PPAS, berarti ada kesenjangan komunikasi antara proses reses, perencanaan dan penganggaran.

Ketua DPRD harus mengambil posisi di depan menyuarakan aspirasi anggota dewan.

Pemerintah Kota Bekasi juga harus membuka prosesnya. Mana aspirasi yang masuk?. Mana yang diverifikasi?. Mana yang ditolak?. Dan apa alasannya?. Serta berapa banyak Pokir DPRD yang akhirnya masuk ke APBD?

Karena pada akhirnya, Pokir bukan milik anggota DPRD. Pokir adalah instrumen untuk membawa suara masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan.

Dan APBD pun bukan milik Wali Kota maupun DPRD. APBD adalah uang rakyat.

Karena itu, baik eksekutif maupun legislatif harus berhenti mempertontonkan siapa yang paling berkuasa atas anggaran.

Yang semestinya diperlihatkan kepada publik adalah siapa yang paling bertanggung jawab terhadap hasilnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini