Mantan Wali Kota Bekasi Diperiksa 8 Jam, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Foster Oil-PT Migas

Redaktur author photo

 

Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad

inijabar.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Jampidsus memeriksa mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap Mochtar Muhammad.

"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan telah memenuhi panggilan penyidik," ujar Anang saat dikonfirmasi.

Menurut Anang, mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam," katanya.

Fokus Penyidikan Kerja Sama PT Migas dan Foster Oil

Penyidikan Kejagung saat ini berfokus pada dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap besaran dugaan kerugian keuangan negara maupun pihak-pihak lain yang telah atau akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah saksi yang diperiksa maupun identitas pejabat lain yang dipanggil, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus PT Migas Kembali Jadi Sorotan

Penyidikan ini kembali menempatkan pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam sorotan publik.

Dinamika yang berkembang memang belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkannya dengan penyidikan perkara kerja sama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil.(Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini