Viral Pungli di KUA Bekasi Barat: Pihak Kantor Minta Maaf Usai Disorot

Redaktur author photo
Unggahan threads akun @foggyafterain

inijabar.com, Kota Bekasi - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan permintaan gratifikasi di lingkungan pelayanan publik, kembali mencoreng instansi pemerintah. Kali ini, dugaan pungli menimpa seorang warga saat mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kasus ini mengemuka, setelah pemilik akun Threads @foggyafterain membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya, saat mendatangi kantor pelayan masyarakat tersebut.

Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan interaksinya dengan salah seorang petugas pendaftaran di KUA Bekasi Barat, yang secara terang-terangan meminta uang administrasi di luar ketentuan resmi.

"Masa pas daftar ibu pendaftarannya bilang, 'bayar administrasi ya di sini, ke saya! Bebas seikhlasnya aja!'," tulis akun @foggyafterain dalam unggahannya, Selasa (15/9/2026).

Tak berhenti di situ, oknum petugas tersebut juga mengarahkan warga untuk membayar biaya nikah resmi sebesar Rp 600.000 ke negara, namun diiringi dengan instruksi untuk memberikan uang tambahan kepada petugas penghulu setelah prosesi akad nikah berlangsung.

"Trus dia lanjut bilang, 'Sini bayar sini dulu, habis itu baru ke dalam bayar KUA-nya 600, buat negara lho itu ya!' ... Eh lanjut bilang, 'Sama nanti habis akad penghulunya jangan lupa di-amplopin!'," lanjutnya.

Kejadian ini memicu kritik keras dari korban yang sebelumnya merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta. Ia mempertanyakan transparansi dan budaya pelayanan di tempat pemerintahan, yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi maupun praktik gratifikasi.

Setelah unggahan tersebut vilar dan memicu gelombang desakan netizen, pihak KUA Bekasi Barat dilaporkan langsung merespons dengan menghubungi warga yang menjadi korban.

Melalui unggahan lanjutan, pemilik akun @foggyafterain mengonfirmasi bahwa pihak oknum KUA, telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung via telepon.

"Terima kasih ya sudah sampai ke oknumnya dan sudah telepon aku meminta maaf. Cara bicara dan penyampaiannya alhamdulillah baik. Aku juga sudah sampaikan ke beliau untuk stop lakukan hal buruk itu, karena mereka dibayar dan digaji untuk membantu masyarakat," ungkapnya.

Meski pihak oknum sempat beritikad mengembalikan uang administrasi yang telah diambil, korban memilih untuk menolaknya sebagai pengingat agar evaluasi pelayanan publik benar-benar dilakukan secara menyeluruh.

Dugaan penarikan biaya 'seikhlasnya' serta pengarahan pemberian amplop kepada penghulu ini, menyoroti masih lemahnya pengawasan internal di tingkat fasilitas pelayanan publik dasar.

Sesuai regulasi Kementerian Agama, biaya nikah di KUA pada jam kerja adalah Rp 0 (gratis), sedangkan pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp 600.000 yang disetor langsung ke kas negara.

Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak KUA Bekasi Barat, melalui akun media sosial resmi serta nomor WhatsApp yang tertera di instansi tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban resmi terkait penanganan disiplin terhadap oknum yang terlibat. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini