Ditanya Soal Pungutan Rp50 Ribu Ke UMKM Kota Bekasi: Kadis: Jangan Tanya Saya

Redaktur author photo

Kadis Koperasi dan UMKM Herbert Pandjaitan

inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, seperti memilih cuci tangan terkait polemik pungutan biaya, pada ajang 'Bazar Selasa Ceria'.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes pelaku UMKM, yang sebelumnya mengeluhkan kebijakan penarikan retribusi di area fasilitas Pemkot Bekasi, setelah program tersebut diambil alih oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).

Sikap lepas tangan instansi dinas ini kian mempertegas ketidakjelasan dasar hukum, serta transparansi pengelolaan dana yang ditarik dari para pedagang kecil di lahan pemerintah.

Kepala Diskopukm Kota Bekasi, Herbert Pandjaitan, secara tegas menepis keterlibatan instansinya dalam operasional maupun penarikan iuran di bazar tersebut. Menurutnya, tata kelola kegiatan sepenuhnya dipegang oleh Dekranasda.

"Itu kan dikelola oleh Dekranasda, ya. Kalau perihal hak dan kewajiban para peserta UMKM, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Dekranasda," kata Herbert saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Didesak mengenai proses program UMKM yang bergeser dari pengayoman dinas teknis ke organisasi mitra, Herbert berdalih bahwa keterlibatan Dekranasda adalah bentuk kerja sama yang biasa terjadi.

"Itu adalah bentuk kemitraan dengan pemerintah. Di mana-mana juga sistemnya seperti itu," ujarnya.

Namun, ketika dipertanyakan soal peruntukan pasti dari aliran uang tunai Rp 50.000 per kegiatan yang dipungut dari para peserta, Herbert memilih untuk tidak menjawab.

"Wah, kalau itu jangan tanya kepada saya. Silakan tanyakan langsung kepada pihak penyelenggara saja, Mas," sanggah Herbert singkat.

Sikap tertutup ini dinilai sangat kontradiktif dengan peran Diskopukm, yang seharusnya melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap iklim usaha mikro di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Ketua Cluster Makan Minum (Mamin) Paguyuban UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan, membeberkan bahwa skema berbayar ini memicu kemunduran bagi pelaku usaha.

Selama satu dekade berada di bawah naungan resmi Diskopukm, seluruh fasilitas promosi dan lapak berjualan di lingkungan balai kota difasilitasi gratis karena disokong dana APBD.

"Dulu saat dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, semuanya gratis karena didanai APBD. Sekarang, setelah diambil alih Dekranasda, pedagang malah dipatok tarif Rp50.000 per kegiatan untuk bazar di lahan Pemkot. Ini jelas sangat memberatkan pedagang kecil," kata Afif Ridwan kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Dengan mengelaknya pihak dinas teknis, akuntabilitas penarikan uang dari pemanfaatan aset negara oleh lembaga non-pemerintah ini kian dipertanyakan publik, jadi bagaimana Pemkot Bekasi melihat hal ini?. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini