![]() |
| Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, mengangkut sejumlah dokumen penting, usai menggelar penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026) malam.
Adapun penggeledahan mendadak ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, terkait Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 19.00 WIB, sekitar tujuh orang anggota tim penyidik Kejagung bergerak keluar dari gedung Bapenda, sembari memboyong boks kontainer berisi tumpukan dokumen ke dalam kendaraan operasional.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, membenarkan kehadiran tim korps adhyaksa tersebut di instansinya. Ia menyebut, pemeriksaan difokuskan pada pengumpulan data historis pembagian dividen dan laporan pendapatan PT Migas Bekasi sejak tahun 2009 hingga 2025.
"Hari ini memang ada pemeriksaan dari JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Kenapa Bapenda diperiksa? Karena semua pendapatan daerah, baik pajak, retribusi, maupun kekayaan daerah yang dipisahkan, dalam hal ini PT Migas, pelaporannya di sini," kata Solikhin kepada wartawan usai pemeriksaan.
Solikhin mengungkapkan, penyidik Kejagung menyisir empat titik ruangan vital, yakni ruang kepala badan, ruang Subag Keuangan Sekretariat, ruang Pusat Pelayanan Sistem (PPS), serta ruang arsip dokumen.
Pihak Bapenda menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik, baik berupa salinan cetak (hard copy) maupun data digital (soft copy), yang tersimpan dalam sistem pelayanan Bapenda Kota Bekasi.
"Ada beberapa berkas yang dibawa, cukup banyak, sekitar lebih dari 10 dokumen. Spesifik terkait PT Migas. Kita sampaikan semua yang kami punya, termasuk yang virtual, beliau-beliau bisa membuka sistem bareng-bareng," jelas Solikhin.
Ia memastikan, tidak ada penyegelan ruangan dalam operasi penggeledahan tersebut.
"Tidak ada yang disegel, karena yang dibutuhkan hanya data dan dokumen," tambahnya.
Pemeriksaan dokumen di gedung Bapenda ini, merupakan rangkaian lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan di Gedung Bundar Kejagung. Solikhin mengaku, dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebagai saksi pada awal pekan lalu.
"Hari Senin kemarin saya juga sudah diperiksa di Kejagung. Konten pertanyaannya sama, seputar data apa saja yang dipunyai Bapenda terkait PT Migas," tuturnya.
Ia merinci alokasi bagi hasil keuangan atau dividen PT Migas, yang tercatat masuk ke APBD Kota Bekasi mengalami fluktuasi sepanjang beberapa tahun terakhir yang diketahui olehnya:
• Tahun 2022: Dividen tercatat sekitar Rp 200 juta.
• Tahun 2023: Dividen tercatat sekitar Rp 100 juta.
• Tahun 2024: Dividen meningkat menjadi Rp 1,177 miliar.
• Tahun 2025: Dividen tercatat mencapai Rp 2,5 miliar.
Mengenai dugaan adanya indikasi kebocoran pendapatan atau keterlibatan pejabat Pemkot Bekasi lainnya, Solikhin enggan berkomentar jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Kejaksaan Agung.
"Bocor atau tidaknya saya tidak tahu karena itu bukan bidang saya. Yang jelas di Bapenda kami melihatnya dari target APBD. Terkait indikasi lain, itu ranah penyidik untuk menjelaskan," pungkasnya. (Pandu)



