Ternyata Bukan Hanya di Pemkot Bekasi, Kejagung Juga Geledah Kantor Foster Oil di Jakarta

Redaktur author photo
Petugas Kejagung saat menggeledah Kantor Bapenda Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

Enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Gedung Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (17/9/2026) dan masih berlangsung saat siaran pers Kejaksaan Agung diterbitkan pada sore hari.

Menurut Kejaksaan Agung, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Perkara yang tengah diusut mencakup kerja sama yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2009 hingga 2024.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap bentuk dugaan penyimpangan yang sedang didalami. Nilai kerugian negara yang diduga timbul juga belum disampaikan kepada publik.

Selain itu, penyidik belum mengumumkan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung juga belum merinci dokumen maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari enam lokasi penggeledahan tersebut.

"Penyidik JAM PIDSUS masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara ini," demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung setelah proses penyidikan berkembang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kerja sama sektor migas daerah yang berlangsung selama sekitar 15 tahun dan kini tengah didalami oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). 

Share:
Komentar

Berita Terkini