![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (pegang mic) |
inijabar.com, Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
"Bahkan hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, ada kurang lebih dua titik," kata Anang di Jakarta, Jumat.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi selama periode 2009 hingga 2024.
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya penyidik telah menggeledah sekitar enam lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta.
"Memang tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin melakukan penggeledahan di sekitar enam titik, baik di Kota Bekasi maupun di Jakarta. Ini merupakan penyidikan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 sampai 2024," ujarnya.
Saat ditanya mengenai lokasi penggeledahan lanjutan, Anang belum merinci titik yang disasar. Ia hanya menyebut penyidik bergerak secara paralel di sejumlah daerah, termasuk Kota Bekasi.
"Hari ini semua daerah sih. Kota Bekasi juga ikut, sedang berjalan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga mengungkapkan bahwa nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
"Sekitar Rp2 triliun," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi, di antaranya Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Gedung Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan kerja sama operasi sektor migas yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami aliran dana, dokumen, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.



