![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan tindak pidana pencabulan atau pedofile yang dilakukan salah satu oknum jajaran kiyai terhadap seorang santri di bawah umur di pondok pesantren tertua di Jawa Timur.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Bambang Sunaryo, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Laporan dugaan pencabulan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada 3 September 2026 dengan nomor LP/B/1172/IX/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam keterangannya, H. Bambang Sunaryo menjelaskan bahwa korban diduga mengalami pelecehan seksual secara berulang saat masih berstatus santri hingga setelah berada di rumah terlapor dengan alasan pengabdian.
"Yang kami laporkan adalah dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berlangsung berulang, dalam waktu yang panjang, dan terjadi dalam relasi kuasa antara pengurus pesantren dengan santrinya. Kami meminta Polda Jawa Timur mengusut perkara ini secara serius, profesional, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain," ujar H. Bambang. Jumat (18/9/2026)
Menurutnya, peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak sekitar tahun 2022 hingga 2026 dengan frekuensi sekitar satu hingga dua kali setiap minggu.
Selain melapor ke Polda Jawa Timur, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) agar penanganan perkara mendapat perhatian mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan anak.
H. Bambang Sunaryo menegaskan pihaknya mendorong agar korban memperoleh pendampingan dan perlindungan maksimal dari lembaga terkait, termasuk LPSK maupun UPTD PPA, guna mencegah intimidasi dan reviktimisasi.
"Anak-anak ini berhak atas keadilan dan pemulihan. Kami akan mengawal proses hukum ini di setiap tahapan dan berharap masyarakat turut menjaga kerahasiaan identitas korban," tegas H. Bambang Sunaryo.
Meski demikian, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses pelaporan. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan peristiwa yang dilaporkan.



