Peran Dewan Dilemahkan, 2027 Sentralistik Anggaran di Kota Bekasi di Tangan Tri ?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Politik Kota Bekasi tampaknya sedang memasuki babak baru. Kalau dulu anggota DPRD berlomba turun ke RW membawa hasil reses dan memperjuangkan pokok-pokok pikiran (Pokir), kini arah angin politik terasa berubah.

Setelah polemik Pokir yang dinilai semakin mengecil perannya dalam penganggaran daerah, kini muncul rencana baru dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Mulai Januari 2027, Tri berencana berkantor langsung di 1.020 RW se-Kota Bekasi.

Alasannya terdengar sederhana sekaligus menarik. Wali Kota ingin melihat langsung persoalan warga agar program pemerintah tidak meleset dari kebutuhan masyarakat.

Secara politik, langkah ini tentu mengundang tepuk tangan sekaligus tanda tanya.

Kalau kepala daerah sudah turun langsung ke seluruh RW, maka muncul pertanyaan jenaka: Lurah nanti ngapain? Camat kebagian tugas apa? DPRD tinggal update status "sedang memantau"?

Tentu tidak sesederhana itu. Dalam tata kelola pemerintahan, lurah dan camat memang menjadi ujung tombak pelayanan administratif sekaligus perpanjangan tangan pemerintah kota. Mereka memahami persoalan wilayah setiap hari.

Sementara DPRD memiliki fungsi berbeda, yakni menyerap aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan, serta bersama kepala daerah menetapkan anggaran daerah.

Justru karena fungsi masing-masing berbeda, keseimbangan antara eksekutif dan legislatif menjadi penting.

Politik Anggaran Makin Sentralistik?

Rencana berkantor di RW bisa dibaca sebagai upaya mendekatkan pemerintah kepada masyarakat. Namun dari sudut pandang politik anggaran, langkah ini juga dapat dimaknai sebagai semakin kuatnya kendali eksekutif terhadap arah pembangunan.

Apalagi jika dikaitkan dengan hilangnya ruang Pokir anggota DPRD dalam proses penganggaran yang selama ini menjadi salah satu instrumen penyaluran aspirasi konstituen.

Akibatnya, narasi yang terbentuk di masyarakat bisa menjadi sederhana: semua aspirasi datang ke Wali Kota, semua solusi berasal dari Wali Kota, dan semua program adalah program pemerintah kota.

Padahal, di balik setiap APBD terdapat proses pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif.

Program Rp100 Juta per RW

Program Rp100 juta per RW memang memiliki tujuan baik, yakni memberi ruang bagi lingkungan untuk menentukan kebutuhan prioritasnya sendiri.

Namun tantangan sebenarnya bukan pada angka Rp100 jutanya. Yang lebih penting adalah memastikan dana tersebut menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar tumpukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang rapi di atas meja tetapi minim dampak di lapangan.

Kalau Wali Kota sampai harus berkeliling ke 1.020 RW untuk memastikan semuanya berjalan, publik pun bisa bertanya dengan nada bercanda: ini sedang mengawasi program atau sedang menjalankan fungsi lurah, camat, sekaligus ketua RW?

Demokrasi Butuh Keseimbangan

Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memang memiliki mandat kuat sebagai pemimpin eksekutif. Namun demokrasi tidak hanya membutuhkan pemimpin yang aktif turun ke lapangan.

Demokrasi juga memerlukan mekanisme keseimbangan, di mana DPRD tetap memiliki ruang menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan penganggaran secara efektif.

Karena jika seluruh kanal aspirasi akhirnya bermuara pada satu figur, maka politik lokal berpotensi berubah menjadi semakin personal.

Masyarakat tentu berharap Wali Kota dekat dengan warga. Tetapi publik juga berharap lembaga-lembaga pemerintahan tetap bekerja sesuai fungsi masing-masing.

Sebab Kota Bekasi membutuhkan pemerintahan yang kuat, bukan sekadar pemimpin yang kuat.

Kalau semua persoalan akhirnya harus menunggu Wali Kota datang ke RW, mungkin suatu hari nanti warga akan bertanya dengan senyum, "Pak Lurah ke mana? Pak Camat lagi rapat? DPRD masih loading?"

Dan mudah-mudahan, pertanyaan itu tetap menjadi satire politik, bukan kenyataan birokrasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini