Gugatan Ditolak MK, Masa Jabatan DPRD Tak Sampai 2031

Redaktur author photo


Foto:gedung MK Jakarta


inijabar.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (29/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan, "Tidak dapat diterima," dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang hingga 2031.

MK: Tidak Ada Kerugian Hak Konstitusional

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang digugat dengan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.

Menurut MK, ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 juga tidak menghalangi hak para pemohon sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Karena itu, Mahkamah menyimpulkan syarat kedudukan hukum para pemohon tidak terpenuhi sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Berawal dari Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Dalam permohonannya, para pemohon mengacu pada Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat lokal.

Mereka berpendapat, putusan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan masa jabatan anggota DPRD karena adanya jeda hingga sekitar dua tahun enam bulan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemohon juga menilai belum adanya aturan turunan dari putusan MK telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031 sebagai solusi sementara.

Namun, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan tersebut dan menegaskan gugatan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

Putusan ini membuat masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Sementara itu, pengaturan mengenai dampak pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal masih menjadi pekerjaan pembentuk undang-undang untuk memberikan kepastian hukum.

Share:
Komentar

Berita Terkini