Pemkot Dinilai Lalai Soal Revitalisasi Pasar, RWP Kranji Tambahkan Bukti ke Kejari

Redaktur author photo
Ketua RWP Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi (kiri), usai menyerahkan bukti ke Kejari Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi - Perjuangan panjang para pedagang Pasar Kranji Baru, dalam mencari keadilan atas mangkraknya proyek revitalisasi pasar terus berlanjut.

Perwakilan pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar (RWP) Kranji Baru, secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti tambahan kepada pihak penyidik, Rabu (28/10/2026).

Ketua RWP Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi alias Wawan, menjelaskan bahwa kedatangan mereka hari ini adalah untuk memenuhi panggilan klarifikasi, sekaligus melengkapi berkas laporan yang sebelumnya telah direspons oleh Korps Adhyaksa.

"Kami rekan-rekan pedagang, saya mewakili teman-teman menyerahkan bukti-bukti penunjang atas laporan yang sebelumnya ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi," ujar Wawan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Bekasi.

Wawan menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh para pedagang secara khusus mengarah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pihaknya menilai Pemkot Bekasi telah lalai dan tidak serius menangani karut-marut revitalisasi Pasar Kranji yang sangat merugikan mata pencaharian masyarakat.

"Yang kita laporkan sampai hari ini adalah Pemkot Bekasi. Kenapa? Karena kami menilai Pemkot Bekasi lalai atau tidak serius menangani permasalahan mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji, serta kurangnya pengawasan terhadap proses lelang hingga pergantian kontraktor," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kranji Baru, Alocius Samosir, yang turut mendampingi jalannya pemeriksaan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 15 dokumen krusial kepada penyidik.

Dari bedah dokumen tersebut, ia menilai akar permasalahan mangkraknya proyek, bersumber dari lemahnya fungsi kontrol pemerintah daerah.

"Tadi pelapor sudah menyerahkan 15 dokumen, dan dari keterangan yang diberikan, terlihat bahwa mutlak ada kesalahan dari Pemkot Bekasi sebagai penanggung jawab atas pasar tersebut," ungkap Alocius.

Alocius juga menyoroti proses akuisisi perusahaan pengembang yang dinilai bermasalah, karena dialihkan kepada entitas yang tetap tidak memiliki kapabilitas finansial maupun operasional yang memadai.

Menurutnya, hal tersebut memicu dugaan adanya potensi kerugian negara serta kerugian materiil yang masif, bagi para pedagang akibat terhentinya aktivitas perniagaan di lokasi pasar.

"Kami menduga ada mens rea (niat jahat) di sana. Kenapa Pemkot Bekasi tidak melakukan audit sebelum akuisisi dilakukan, dan audit menyeluruh tentang proyek revitalisasi Pasar Kranji? Kerugian pedagang sangat besar karena tidak bisa berjualan, dan potensi kerugian negara juga sangat tinggi," pungkasnya.

Melalui langkah hukum ini, para pedagang berharap, Kejari Kota Bekasi dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara materiil, membongkar keterlibatan oknum-oknum terkait, serta memberikan kepastian hukum bagi nasib pedagang Pasar Kranji Baru. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini